Kamis, 17 Januari 2019

317 Warga Binaan Lapas Karan Aua Asal Padang Pariaman Dapat Fasilitasi Hak Pilih

Padang Pariaman--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman terus melakukan fasilitasi agar hak pilih warga pada Pilpres dan Pileg 2019 dapat digunakan dengan sebaik-baiknya.
Bersama Ketua KPU Padang Pariaman, Zulnaidi, Kadisdukcapil Muhammad Fadhly meninjau pelaksanaan perekaman warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pariaman di Karan Aua. Turut mendampingi Kepala Lapas Kelas, Pudjiono Gunawan. Perekaman ini dilakukan untuk menyukseskan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Anggota Legislatif pada 17 April mendatang.
Disdukcapil Padang Pariaman melakukan kerjasama dengan Lapas Kelas IIB Pariaman, KPU dan Bawaslu Padang Pariaman dalam melakukan pendataan hak pilih warga binaan. Muhammad Fadhly menjelaskan bahwa sebanyak 317 dari total lima ratus orang lebih warga binaan berasal dari Kabupaten Padang Pariaman.
“Kita akan melakukan verifikasi terhadap 317 data warga binaan secara detail dan akan dilakukan tindaklanjut terhadap data tersebut. Bagi yang belum merekam data biometrik KTP-el, akan segera kita rekam, bagi data yang masih berada di luar daerah akan kita jelaskan kepada KPU," jelas Fadhly. Prinsipnya, kata Fadhly, semua warga binaan harus dapat menggunakan hak pilihnya.
Ketua KPU Padang Pariaman Zulnaidi juga melakukan pendataan terhadap penghuni ruang tahanan yang ada di Kepolisian Resort Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman. “Semuanya akan kita fasilitasi agar terdata sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak pilihnya”, jelas Zulnaidi.
Pelayanan jemput bola perekaman data KTP-el terhadap warga binaan lapas tersebut mulai dilakukan 17 sampai dengan 19 Januari ini. Permasalahan data warga binaan umumnya karena belum melakukan perekaman data biometric KTP-el dan belum memiliki KTP elektronik. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar