Padang Pariaman--Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama merupakan suatu upaya transformasi pelayanan publik guna mewujudkan Kementerian Agama sebagai instansi yang bersih dalam melayani.
Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Padang Pariaman, H. Syafrizal, Senin (27/8) ketika menjadi pembina apel pagi di halaman Kemenag setempat, Kiambang, Nagari Lubuk Pandan, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung.
"Insya Allah September nanti, PTSP Kankemenag Padang Pariaman siap dioperasikan dan bisa melayani masyarakat lebih cepat, transparana dan akuntabel," tegas Kasubbag TU itu.
Menurutnya, kehadirian PTSP ini akan mempermudah akses publik terhadap layanan yang ada di Kankemenag Padang Pariaman. Pemberian layanan didasarkan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan jangka waktu pelayanan yang jelas. "Pengelolaan PTSP juga mengacu pada standar mutu pelayanan prima. Kita akan melayani dengan profesional, terukur dan cepat serta tidak berbelit-belit", tambah mantan Kasi Penmad Kankemenag Padang Pariaman tersebut.
Ia juga mengatakan, PTSP Kankemenag Padang Pariaman akan aktif dan berfungsi secara bertahap. Untuk tahap pertama, PTSP akan melayani empat jenis pelayanan, di antaranya; Constumer Service (CS), pelayanan legalisir dokumen, menerima berkas permintaan pelayanan dari masyarakat dan konsultasi.
"Untuk legalisir ijazah, surat nikah dan izin studi bisa mamakai waktu paling lama satu jam (one hour one service)," terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Syafrizal menyerahkan 14 Surat Keputusan (SK) Pelaksana (Plt) Kepala Kantor Urusan Agama yang tersebar di Kabupaten Padang Pariaman. (501)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar