Lubuk ALung--Dikawal Camat Lubuk Alung Ali Amri, Kaur Bina Ops Satlantas Padang Pariaman Iptu Hamzah, Walinagari Balah Hilia Lubuk Alung Syafruddin, Walinagari Singguliang Jusri Mansyah, dan Seknag Lubuk Alung Landi Effendi, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman Taslim bersama staf memasang rambu lalu lintas truk pengangkut pasir, batu dan kerikil (sirtukil) dilarang masuk, Rabu (15/08).
Rambu dilarang masuk itu dipasang di Simpang Pasar Lubuk Alung menuju Balah Hilia dan Koto Buruak. Jalur jalan ini sudah 1 tahun diaspal licin oleh Pemkab Padang Pariaman. Sebelumnya, jalan ini rusak parah. Jika hujan penuh lobang dan genangan air. Jika matahari panas menyengat, jalan ini menghasilkan debu yang menyesakkan dada.
Pemuda dan masyarakat sepanjang jalan ini pernah melakukan aksi protes kepada Bupati Padang Pariaman dan meminta untuk memperbaiki jalan tersebut.
Pemasangan berlangsung lancar tanpa hambatan dan halangan yang berarti. Menurut Kadis Perhubungan Taslim, pemacangan tersebut merupakan perintah dari Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni dalam rangka menjaga agar jalan yang telah diaspal berumur panjang sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat lebih lama.
"Kita diperintah langsung oleh bapak Bupati Padang Pariaman agar menjaga jalan ini dari kerusakan," ungkap Taslim. Menurut Taslim, Dinas Perhubungan adalah dinas yang bertanggungjawab terhadap kondisi jalan. "Sebagai pengguna sarana transportasi, Dinas Perhubungan bertanggungjawab terhadap kondisi jalan," katanya.
Untuk itu, kata dia, memancang plang dilarang masuk bagi truk pengangkut sirtukil karena truk ini bisa mempercepat kerusakan jalan. "Kita berkoordinasi dengan Satlantas Padang Pariaman untuk pemancangan dan dalam mengawasi pelaksanaannya di lapangan," jelas Taslim.
"Jika nanti ada truk truk yang masih bandel memasuki jalan yang sudah dilarang ini, kita akan laporkan kepada Satlantas untuk ditindak," sambungnya.
Pihak kepolisian mendukung upaya pelarangan truk sirtukil memasuki jalan Balah Hilia. "Kalau plang pelarangan ini sudah dipasang maka otomatis truk dilarang untuk masuk. Namun, untuk menindaknya kita beri waktu 30 hari sebagai sosialisasi kepada pengemudi truk sirtukil," jelas Iptu Hamzah.
Ketika ditanyakan apa sangsi bagi truk yang melanggar pelarangan truk memasuki jalan tersebut, Iptu Hamzah mengatakan akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku. "Sangsinya adalah akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku seperti tilang," tutupnya. (501)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar