Padang Pariaman--Semua usul dan saran anggota dewan akan menjadi masukan bagi Pemkab Padang Pariaman untuk mengambil langkah-langkah kebijakan selanjutnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai harapan dan cita-cita bersama.
Wabup Padang Pariaman, Suhatri Bur Datuak Putiah menyampaikan hal itu, Rabu (1/8) dalam rapat paripurna DPRD soal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2017. "Dengan ditetapkannya Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017 menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentu ini akan menjadi dokumen berharga," kata dia
Menurut Suhatri Bur, pendapatan yang dianggarkan sebesarRp1.436.957.422.162, dan telah terealisasi sebesarRp1.388.638.247.011,52, atau 96,64 persen. Belanja dan Transfer yang dianggarkan sebesarRp1.489.990.512.934,64 direalisasikan sebesarRp1.414.773.624.147,00 atau 94,95 persen. Penerimaan pembiayaan yang dianggarkan sebesar Rp65.978.090.772,64, terealisasi sebesar Rp65.988.090.772,64. Sedangkan pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan Rp12.945.000.000,00, terealisasi Rp12.945.000.000,00, sehingga diperoleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2017 sebesar Rp26.907.713.637,16.
"Dari sisi Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) untuk periode yang berakhir sampai 31 Desember 2017 memperlihatkan penggunaan penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp65.978.090.772,64. Sedangkan SiLPA sebesar Rp26.907.713.637,16 sehingga diperoleh Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp26.907.713.637,16," katanya.
Sedangkan neraca daerah 2017 per 31 Desember 2017, kata Suhatri Bur, memperlihatkan posisi keuangan dan asset, yaitu total asset Rp1.293.847.951.538,90, kewajiban Rp7.462.455.392,97 dan total ekuitas dana sebesar Rp1.286.385.496.145,93.
Katanya lagi, dari segi Laporan Operasional (LO) untuk tahun yang berakhir sampai 31 Desember 2017 memperlihatkan jumlah Pendapatan-LO sebesar Rp1.409.175.956.702,47, jumlah beban Rp1.314.241.114.333,69 sehingga diperoleh surplus defisit dari operasi sebesar Rp94.934.842.368,78, selanjutnya dikurangi pos luar biasa sebesar Rp366.541.750,00 sehingga diperoleh surplus/defisit-LO sebesar Rp94.568.300.618,78.
Dia menyebutkan, Laporan Arus Kas (LAK) 2017 memperlihatkan saldo kas awal per 1 Januari 2017 sebesar Rp65.963.876.394,54, arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp340.419.959.785,52. Sedangkan arus kas bersih dari aktivitas investasi minus Rp366.555.336.921,00, demikian juga arus kas bersih dari aktivitas pendanaan minus sebesar Rp12.935.000.000,00, dan arus kas bersih dari aktivitas transitoris minus sebesar Rp7.037.478,90.
"Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) 2017 menunjukan ekuitas awal sebesar Rp1.293.925.229.342,43. Sedangkan surplus/defisit-LO sebesar Rp94.568.300.618,78. Selanjutnya terdapat koreksi ekuitas lainnya minus Rp102.108.033.815,28, dan diperoleh ekuitas akhir sebesar Rp1.286.385.496.145,93," ungkapnya.
Suhatri Bur menjelaskan, pelaksanaan APBD 2017 memberi banyak pengalaman yang berharga. Juga bahan pelajaran sekaligus menjadi tantangan untuk bekerja lebih baik, dengan motivasi yang tinggi dan semangat kerja keras yang ilandasi komitmen untuk memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Padang Pariaman," sebutnya.
Karena pada dasarnya, ujarnya, baik eksekutif maupun legislatif adalah pelaksana amanah rakyat. Terkait hal itu, beberapa hal yang perlu disampaikan; pertama, ucapan terima kasih dan apresiasi kepada ketua, wakil ketua dan seluruh anggota dewan yang telah menunjukan komitmen dan kerja keras sehingga pembahasan anggaran dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dapat dilaksanakan secara tepat waktu.
Kedua, sambungnya, tegas kepada SOPD yang menjadileader pelaksanaan e-planning, e-budgeting dan e-procurement sebagaimana yang di amanatkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah agar dapat merealisasikannya secara maksimal pada tahun ini. Ketiga, seluruh pimpinan SOPD dan jajaran Pemkab Padang Pariaman agar lebih meningkatkan kinerja yang disertai upaya pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan sesuaidengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kita dapat kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI untuk yang ketujuh kalinya, dan untuk tahun-tahun selanjutnya. (501)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar