Rabu, 22 Agustus 2018

Berdayakan Sungai Batang Surantiah Darmon Berikan Bibit Ikan Nila Larangan 6.000 Ekor

Lubuk Alung--Anggota Komisi V DPRD Sumatera Barat, H. Darmon bangkitkan kembali semangat masyarakat Korong Surantiah, Nagari Lubuk Alung untuk menghidupkan kembali ikan larangan di sungai yang ada di korong tersebut. Diawali dengan pemberian bibit ikan nila sebanyak 6.000 ekor, Selasa lalu, secara resmi ikan larangan di Sungai Batang Surantiah resmi dimulai.
"Kita tahu, ikan larangan merupakan cara nagari dan korong dalam membangun perekonomiannya," kata anggota dewan dari PAN ini. Dia minta seluruh masyarakat Surantiah untuk bersama-sama menjaga ikan itu dari hal-hal yang tak diingini. Lewat panen ikan ini, pembangunan kampung bisa dilakukan.
Mantan Walikorong Surantiah, Syafrizal bersama Walinagari Lubuk Alung, Hilman H menyampaikan terima kasih pada anggota dewan yang peduli terhadap kemajuan kampungnya.. "Ikan larangan di sungai ini terhenti sejak 2008 silam. Alhamdulillah, lewat Darmon kembali digelorakan ikan larangan. Semoga menjadi berkah dan bermanfaat buat pembangunan Surantiah," katanya.
Syafrizal menyebutkan, Sungai Batang Surantiah merupakan sungai yang hulunya bersumber dari dua sungai, yakni Sungai Batang Katiak dan Batang Babang. Yang dibuat ikan larangan sepanjang 10 kelometer. Di bagian atasnya berbatasan dengan Korong Sikabu Bukik, Nagari Sikabu. Sedangkan di bagian bawahnya berbatasan dengan Salisikan, Nagari Sungai Buluah Timur, Kecamatan Batang Anai.
"Lazim dulunya, ikan larangan ini dibuka sekali dalam dua tahun. Tepatnya pada saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, yang selalu diadakan setiap bulan Maulid di masjid," ujarnya.
Hasil tangkapan ikan larangan yang dibuka secara bersama inilah, kata dia, dilanjutkan pembangunan masjid serta pembuatan sarana umum lainnya. "Ada yang dibuka secara pakai inset, yang diikuti banyak orang dan ada pula yang hanya diborongkan kepada seseorang dengan harga yang disepakati. Itu tergantung pada kesepakatan korong pada saat tiba masanya membuka ikan larangan," ujar Syafrizal. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar