Sabtu, 21 Januari 2017

Dalam Berdakwah Penyuluh Harus Punya Argumen

Padang Pariaman--Sebanyak 136 Penyuluh Agama Islam (PAI) non Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima Surat Keputusan (SK) di Mushalla Al Mubaraq, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman, di Kiambang, Nagari Lubuak Pandan, Kecamatan 2x11 Enam
Lingkung, Rabu (18/1) lalu.
    SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama RI, DR. H. Muchtar Ali didampingi Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar, H. Maswar, Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman, H. Syafrizal Tuanku Sidi Sati dan Kasi Bimais, Epi Mayardi.
    "Penyuluh agama dalam menyampaikan dakwahnya di tengah masyarakat harus mempunyai argumentasi dan bisa membaca situasi dan kondisi serta dimana penyuluh yang bersangkutan melakukan penyuluhan," pesan Muchtar Ali.
    Sementara itu, Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman, Syafrizal mengatakan, 136 PAI non PNS tersebut akan ditempatkan di 17 kecamatan yang ada di daerah ini, dengan masing-masing kecamatan memiliki delapan PAI non PNS.
    "Pada Desember 2016 lalu, telah dilaksanakan ujian tertulis, wawancara dan meluluskan 136 orang PAI non PNS," terangnya. Kegiatan tersebut juga dihadiri seluruh PAI Fungsional dan Kepala KUA se-Kabupaten Padang Pariaman serta ASN Kankemenag daerah ini. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar