Besok di Aula FKUB
Musda BP4 Padang Pariaman Jangan Sampai dalam Tekanan
Padang Pariaman--Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (25/1) besok melakukan Musyawarah Daerah (Musda IV), untuk memperbaharui kepengurusan organisasi tersebut yang telah habis masa pengabdiannya.
"Alhamdulillah, panitia pelaksana acara Musda IV BP4 telah terbentuk," kata Sutan Yardi, Ketua Panitia Musda BP4 pada Singgalang, Minggu kemarin. Dan Musda itu sendiri sempat beberapa kali terundur karena sesuatu lain hal, terutama padatnya acara di akhir tahun lalu.
Menurut Yardi, Musda telah diputuskan pada Rabu besok di Gedung Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kemenag Padang Pariaman di Kiambang, nagari Lubuak Pandan, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, yang nantinya akan diikuti sekitar 100 peserta.
"Peserta Musda terdiri dari utusan BP4 kecamatan, Kepala KUA di 17 kecamatan, pengurus BP4 kabupaten, utusan Muhammadiyah dan NU, serta Kemenag Padang Pariaman," ujar dia.
Sebagai panitia pelaksana, Yardi ingin Musda itu berjalan dengan baik, dan mampu menghasilkan keputusan yang nantinya akan dijalankan oleh pengurus BP4 yang baru hasil Musda demikian.
Banyak persoalan yang menyangkut dengan perkawinan ini terjadi di Padang Pariaman. "BP4 harus punya peran penting, sesuai bidang tugas yang diembannya, dalam kelestarian perkawinan di tengah masyarakat," ujar Yardi yang Sekretaris Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Lubuk Alung ini.
Kandidat ketua
Hingga saat ini, ujar Yardi, kandidat yang ingin menjadi ketua cukup banyak dan itu wajar. Sebab, BP4 merupakan organisasi independen. "Kita ingin, orang yang jadi pimpinan itu mampu dan mau berbuat yang terbaik demi untuk kemajuan organisasi ini. Dan lagi, mereka harus pula terbebas dari politik praktis," sebutnya.
Katanya lagi, dalam konsep yang dibuat panitia pelaksana, untuk menjadi seseorang itu jadi ketua tidak melalui voting. Melainkan dengan cara musyawarah mufakat melalui perwakilan atau formatur yang mewakili semua wilayah dan keterwakilan masing-masing pihak dari peserta Musda itu sendiri.
Dia ingin pula, Musda demikian tidak dalam tekanan. "Maju mundurnya organisasi ini diawali oleh peserta Musda. Peserta harus bersepakat untuk kemajuan wadah organisasi yang berhubungan dengan pelestarian perkawinan ini," ungkapnya. (501)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar