Kamis, 07 Desember 2017

Keputusan Bawaslu Soal Pelanggaran Pemilu Wajib Ditindaklanjuti KPU

Keputusan Bawaslu Soal Pelanggaran Pemilu Wajib Ditindaklanjuti KPU

Pariaman--Banyak pelanggaran Pemilu dulunya tak pernah tuntas dan selesai dengan baik oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Pada Pemilu yang akan datang, hal demikian tak lagi berlaku. Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, keputusan Panwaslu wajib hukumnya ditindak-lanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini mengemuka pada Fokus Group Discussion (FGD), Kamis (7/12) di Pariaman yang diadakan oleh Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman bersama pimpinan partai politik, camat, dan berbagai kelompok masyarakat yang terlibat dalam organisasi sosial kemasyarakatan.
Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Sumatera Barat menyebutkan, keterlibatan semua pihak dalam mengawasi jalannya Pemilu 2019 yang akan berlangsung serentak antara Pileg dan Pilpres, sangat menentukan kualitas Pemilu itu sendiri.
"Bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu," kata dia. Menurut dia, tidak semua laporan masyarakat ke Bawaslu dan Panwaslu bisa jadi pelanggaran. Ada proses dan mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
Di sisi lain, Anton Ishak, Komisioner Panwaslu Padang Pariaman memandang Pemilu masih rentan dengan berbagai pelanggaran dan persoalan rumit lainnya. Mulai dari politik uang yang sampai saat ini masih sulit mencari formulanya, sampai kepada semakin menurunnya jumlah pemilih dari Pemilu ke Pemilu.
"Bukti ada dan tingginya politik uang, umumnya mereka yang duduk di dewan adalah mereka yang banyak menghabiskan uang," ujarnya.
Sementara, Ketua Panwaslu Padang Pariaman, Zainal Abidin menilai keterbatasan sumber daya di Panwaslu menuntuk keterlibatan semua pihak untuk mengawasi jalannya pesta demokrasi ini.
"Personil Panwaslu di kabupaten hanya tiga orang. Di kecamatan juga tiga orang, dan tiap-tiap TPS hanya satu orang," ujar dia. Dengan keterlibatan banyak pihak, katanya, saatnya mewujudkan Pemilu itu sebagai kedaulatan rakyat. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar