Minggu, 13 November 2016

Wabup Suhatri Bur Ajak IPSSMA Parit Malintang Perangi Narkoba

Wabup Suhatri Bur Ajak IPSSMA Parit Malintang Perangi Narkoba

Padang Pariaman--Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur menyataka, Peraturan Bupati (Perbup) no 13 tahun 2016 tentang batasan jam tampil orgen tunggal, lahir karena sebelumnya penampilan hiburan musik itu sampai pagi, seakan-akan seperti di diskotik terbuka dalam daerah.
    Bahkan ada anggapan, izin dari daerah tentang penampilan orger tunggal kebablasan. Kedatangan artis seperti jailangkung, datang tidak diundang dan pergi juga tidak diantar. Mereka hanya menerima saweran saat orgen tunggal tampil, di lokasi pesta keduri dan di acara-acara masyarakat lainnya.
    Melihat kondisi demikian, Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni dengan mengambil masukan dari semua kalangan, yang ada di ranah maupun di rantau mengeluarkan Perbup demikian.
    "Semua itu dilakukan Bupati Ali Mukhni untuk menyelamatkan generasi daerah dari kerusakan metal dari dampak pengaruh orgen tunggal," kata Wabup Suhatri Bur, saat acara Milad ke-III Ikatan Pemuda Pemudi Saiyo Sakato Mahabbatallah (IPSSMA) Parit Malintang, Sabtu lalu.
    Jadi, katanya, persoalan orgen tunggal tampil dari jam 08.00 WIB sampai 18.00 WIB adalah harga mati dan tidak dapat ditawar-tawar lagi. Meskipun dirinya sempat ditentang berberapa orang, namun Perbub itu segera dijadikan Perda, agar semua masyarakat Padang Pariaman menjadi masyarakat yang agamais.
    Untuk itu, ujarnya lagi, semua masyarakat Padang Pariaman agar memperbanyak ke surau dan masjid untuk mendengarkan pengajian dari guru-guru. Apa yang dilaksanakan IPSSMA Parit Malintang adalah salah satu contoh yang baik dalam mencetak generasi muda yang agamais.
    Wabup Suhatri Bur menghimbau semua masyarakat daerah ini untuk menjauhi berbagai jenis narkoba. "Berbagai jenis narkoba akan merusak masa depan anak, dan tidak ada manfaatnya," ungkapnya. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar