KPU Padang Pariaman Kembalikan Rp1,9 Miliar ke Kas Daerah
Parit Malintang--Sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan Pilkada serentak 2015 lalu, KPU Padang Pariaman mengembalikan keuangan daerah sebanyak Rp1,9 miliar, dari total anggaran untuk itu sebanyak Rp17 miliar. Artinya, yang terpakai dan termanfaatkan hanya Rp15 miliar lebih.
Ketua KPU Padang Pariaman, Vifner bersama Komisioner KPU lainnya, Mailinursal, Zulhijasmar, dan Zulfahmi, Rabu (16/11) dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan menyebutkan, di samping sisa anggaran yang dikembalikan ke kas daerah, pihaknya juga mengembalikan bunga atau jasa bank sebanyak Rp20 juta lebih.
"KPU berbeda dengan instansi lain dalam soal penganggaran sengketa Pilkada. Kita punya itu, dan wajib adanya. Tetapi, tak wajib pula dipakai, manakala sengketa Pilkada tidak ada," ujarnya. Alhamdulillah, Pilkada di Padang Pariaman tahun kemarin tidak ada sengketa.
Vifner yang didampingi Sekretaris KPU, Darlis dan sejumlah pegawai KPU, di kantornya, Padang Baru, Nagari Parit Malintang menyampaikan kalau Pileg mendatang berdasarkan KTP Elektronik. "Untuk itulah, berdasarkan surat edaran KPU RI nomor 176/KPU/IV/2016, tanggal 6 April 2016, tentang pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, KPU Padang Pariaman bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk pemutakhiran tersebut," kata dia.
Menurutnya, daftar pemilih itu bersumber dari pemeliharaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelumnya, Daftar Pemilih Tambahan Tahap Dua (DPT-b2), data mutasi penduduk, dan laporan langsung oleh masyarakat.
Kemudian, katanya lagi, KPU Padang Pariaman juga tengah melakukan Stop Opname seluruh logistik Pemilu yang akan diusulkan pemusnahan atau penghapusannya. "Rinciannya; logistik Pileg 2014 sebanyak 19.652 kilogram, Pilpres 911 kilogram, Pilkada 2010 700 kilogram, pengurangan karena basah akibat banjir logistik Pilkada 2015 sebanyak 1.716 kilogram," ungkap Vifner.
"Kita juga menunggu persetujuan KPU RI, apakah hal itu langsung dimusnahkan sendiri, atau memakai pihak ketiga," sebutnya. Sebab, ujarnya lagi, kalau dimusnahkan sendiri barang yang sebanyak itu, dikhawatirkan menimbulkan ketidak-pastian. Dan lagi dokumen negara tak boleh berserakan di tengah pasar, untuk pembungkus alat dapur, misalnya.
Di samping itu, Vifner juga menyampaikan perubahan undang-undang nomor 1 dan nomor 8 tahun 2015, menjadi undang-undang nomor 10 tahun 2016, tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, dimana kalau anggota DPR/DPRD, TNI/Polri, PNS dan Kepala Desa yang maju harus menyatakan mundur secara tertulis dari jabatannya setelah dinyatakan atau ditetapkan sebagai calon. (501)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar