Selasa, 29 November 2016

APBD 2017 Ditetapkan Belanja Pegawai Padang Pariaman Kurang 50 Persen

APBD 2017 Ditetapkan
Belanja Pegawai Padang Pariaman Kurang 50 Persen

Padang Pariaman--Pemkab bersama DPRD Padang Pariaman telah sepakat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2017 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
    "Alhamdulillah, penetapan APBD 2017 berjalan lancar dan mengutamakan kepentingan masyarakat," kata Wabup Suhatri Bur di Aula DPRD, Senin (28/11) lalu.
    Dikatakannya, lancarnya penetapan APBD 2017 mencerminkan besarnya kepedulian dan perhatian Pemkab bersama DPRD terhadap kesinambungan proses pembangunan yang terdokumentasi pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten Padang Pariaman tahun 2016-2021.
    "Izinkanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi–tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi, baik secara langsung dan tidak langsung terhadap disepakatinya rumusan APBD 2017, terutama kepada seluruh anggota DPRD," kata Suhatri Bur.
    Wabup Suhatri Bur menyampaikan beberapa catatan kesepakatan penting, diantaranya, rencana pendapatan daerah 2017 disepakati sebesar Rp1,4 triliun. Adapun rencana belanja tidak langsung sebesar Rp847 miliar dan belanja langsung sebesar Rp600 miliar.
    "Terdapat angka defisit anggaran sebesar Rp32.724.300.144,73 yang nantinya diharapkan dapat dioptimalkan penggunaan pembiayaan netto guna menutupi defisit anggaran ini," ungkapnya.
    Penetapan APBD 2017, lanjut Suhatri Bur, mencatatkan sejarah penting, bahwa untuk pertama kalinya Pemkab Padang Pariaman memiliki rencana belanja pegawai yang kurang dari 50 persen dari total belanja daerah yang ada, yaitu sebesar Rp667 miliar atau hanya 46,1 persen. dengan demikian proporsi belanja pegawai sudah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur perundang-undangan.
    Ketua DPRD Padang Pariaman, H. Faisal Arifin Rangkayo Majo Basa mengingatkan kepada segenap aparatur, terutama pengelola anggaran agar meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah dengan konsisten, mulai saat perencanaan dan penganggaran, serta melaksanakan kegiatan sampai mempertanggungjawabkannya.
    "DPRD meminta agar pelaksanaan program dan kegiatan, hendaknya sesegera mungkin di awal tahun anggaran. Lebih cepat pembangunan berarti segera dapat dinikmati masyarakat, peredaran uang segera mengalir di tengah masyakarat, sehingga berdampak lebih cepat kepada pertumbuhan ekonomi daerah," ujar dia.
    Sekda Jonpriadi mengatakan, penetapan APBD 2017 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh perundang-undangan. Bekerjasama antara pemerintah daerah dan DPRD, Pemkab Padang Pariaman akan diberikan penghargaan oleh Pemerintah Pusat berupa Dana Insentif Daerah (DID) yang cukup besar.
    "Mudah-mudahan, untuk tahun 2017 kita mendapat DID sebesar Rp51 miliar. Ini berkat dukungan seluruh pihak dan doa masyarakat," jelasnya. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar