Selasa, 29 Desember 2015

Pemkab Padang Pariaman Belajar ke Kota Depok

Soal Perda Kesehatan dan KTR
Pemkab Padang Pariaman Belajar ke Kota Depok

Padang Pariaman--Menindaklanjuti penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemkab Padang Pariaman mengadakan studi komparatif ke Kota Depok, Provinsi Jawa Barat pada 27-29 Desember.
    Rombongan yang dipimpin Sekdakab Jonpriadi itu juga mengikutsertakan tiga orang anggota DPRD, yaitu Wakil Ketua; Januari Bakri, Ketua Fraksi PDIP; Salman Hardani dan Ketua Fraksi NasDem; Munafestoni. Turut mendampingi, Kepala Inspektur; Dewi Roslaini, Kabag Hukum; Murlis Muhammad dan Kabag Humas; Hendra Aswara.
    "Saat ini kita sedang menyusun dan membahas Ranperda Retribusi dan Ranperda KTR bersama DPRD. Kita banyak mendapat saran dan masukan dari Pemko Depok," kata Jonpriadi.
    Ditambahkannya, bahwa Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas dan KTR merupakan dua dari 14 Ranperda yang diajukan oleh Pemkab kepada DPRD sesuai amanat undang-undang nomor 36 tentang kesehatan.
    Sementara, Pemko Depok telah mengesahkan Perda nomor 03 tahun 2014, tentang KTR untuk meningkatkan derajat kualitas kesehatan masyarakat. "Setelah Perda disahkan, kita adakan sosialisasi kepada seluruh stakeholders dan masyarakat," kata Kabid Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Dinas Kesehatan Kota Depok, Hidayat.
    Untuk Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas, tambah Hidayat, telah disahkan sejak 2012 yang lalu. Sejak ditetapkan Perda tersebut telah mendatangkan sumber pendapatan baru bagi daerah yang mengalami peningkatan setiap tahunnya.
    Dengan rincian, tahun 2012 sebanyak Rp2,7 miliar, tahun 2013 sebanyak Rp3,013 miliar, tahun 2014 sebanyak Rp3,4 miliar dan tahun 2015 sebanyak Rp3,9 miliar. "Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas sedang direvisi untuk perbaikan dan penyesuaian tarif dengan perkembangan daerah," kata dia.
    Wakil Ketua DPRD Padang Pariaman Januar Bakri mengatakan, khusus Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas tersebut sebenarnya sudah diajukan tahun 2014, kemudian dipending oleh DPRD karena adanya kebijakan bupati untuk menggratiskan biaya berobat. "Tahun 2015 diajukan kembali dan sedang dalam pembahasan intensif oleh seluruh fraksi," kata politikus Partai Demokrat itu.
    Pemerintah dan DPRD berkomitmen untuk melindungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dengan mengoptimalkan pelayanan kesehatan di Puskesmas. "Penguatan program kesehatan sesuai nawacita Bapak Presiden Jokowi," kata Ketua Fraksi PDIP Salman Hardani.
    Penyusunan dan pengesahan Ranperda KTR dan Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas ditargetkan pada tahun 2016, dan kemudian akan dibentuk pula Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk memudahkan pengelolaan keuangan di Puskesmas. "Jadi kita susun Ranperda retribusi ini sejalan dengan pembentukan BLUD Puskesmas dan RSUD," kata Kadis Kesehatan Aspinuddin yang didampingi Kabid Pelayanan Kesehatan, Syaiful Bahri. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar