Selasa, 15 Desember 2015

Lewat Sensus Data DKP Padang Pariaman Tidak Ada Duplikasi Data dengan Konsep Defenisi Sama yang Hasilnya Berbeda

Lewat Sensus Data DKP Padang Pariaman
Tidak Ada Duplikasi Data dengan Konsep Defenisi Sama yang Hasilnya Berbeda

Padang Pariaman--Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Pusat Data Statistik dan Informasi (Pusdatin) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Padang Pariaman melakikan sensus di 17 kecamatan yang ada di daerah itu.
    Kepala DKP Padang Pariaman Muhadek Salman menjelaskan, bahwa tujuan sensus adalah untuk melakukan update data secara langsung ke lapangan, sehingga diperoleh data yang valid dan dapat dipertanggung-jawabkan.
    "Yang tidak kalah penting itu, ke-valid-an data bisa pula dimanfaatkan oleh instansi dan stakeholder terkait," kata dia. Tentu sebagai bahan pertimbangan untuk perencanaan dalam mengambil kebijakan DKP Padang Pariaman.
    Muhadek Salman bersama Kepala UPT Pusdatin DKP, Rosneli dan Kasubag Perencanaan DKP, Anton Wira Tanjung menjelaskan kegiatan itu mengikuti Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI dengan nomor 30/Kepmen-KP/2013 tentang Penyelenggaraan Data Statistik dan Informasi Kelautan dan Perikanan.
    Menurutnya, sensus yang dilakukan beberapa waktu lalu itu menghasilkan sejumlah data yang amat penting. Bidang tangkap, mulai dari armada, alat tangkap, jumlah nelayan, kelompok nelayan, jumlah produksi hasil tangkapan dan pemasaran ikan. Bidang budidaya, meliputi RTP (Rumah Tangga Produksi), Pokdakan (Kelompok Pembudidaya Ikan), UPR (Unit Pembenihan Rakyat), Sarana dan Prasarana budidaya, jumlah produksi ikan air tawar, jenis komoditi dan komoditi unggulan, pemasaran ikan air tawar.
    Sedangkan bidang P2HP; UPI (Unit Pengolahan Ikan) dan Unit Pemasaran (Pasar Ikan), Poklahsar (Kelompok Pengolah dan Pemasaran), jenis produk olahan ikan, jumlah produksi ikan olahan, pemasaran produk olahan ikan. Untuk bidang KP3K; ondisi pesisir pantai, mangrove, terumbu karang, perairan umum (lubuk larangan, jenis ikan endemik, dan lainnya. UPT lainnya mencakup BBI (Balai Benih Ikan) Lubuk Alung, BBI Aua Malintang, TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Ulakan, dan TPI Pasir Baru.
    Muhadek Salman melihat, dengan dilakukannya pendataan sensus, maka nantinya data DKP yang dikeluarkan hanya satu versi yang linier dengan data DKP provinsi dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain itu, diharapkan tidak ada duplikasi data dengan konsep defenisi yang sama namun hasilnya berbeda. Istilah ini dikenal juga dengan one data.
    Katanya lagi, hasil sensus data DKP dituangkan dalam bentuk buku database statistik, buku data dan informasi, serta nantinya juga dihasilkan pemetaan wilayah potensi kelautan dan perikanan Padang Pariaman. Data tersebut nantinya bisa diakses juga di website DKP, dengan alamat www.dkp.padangpariamankab.go.id. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar