Kamis, 17 Desember 2015

Jonpriadi Kukuhkan LKBH KORPRI Padang Pariaman

Jonpriadi Kukuhkan LKBH KORPRI Padang Pariaman

Padang Pariaman--Kepengurusan LKBH KORPRI Padang Pariaman periode 2015-2020 dikukuhkan, Kamis (17/12) di Aula Saiyo Sakato Pariaman. Pengukuhan dilakukan oleh Jonpriadi, Sekdakab yang juga ketua Pembina KORPRI Padang Pariaman. Dihadiri oleh Ketua LKBH Provinsi Sumbar yang diwakili oleh Sekretaris KORPRI Provinsi Eko Faisal. Pengukuhan kepergurusan LKBH KORPRI ini sekaligus dilaksanakan sosialisasi tentang hal yang berkaitan dengan bantuan hukum kepada seluruh camat, kepala SKPD, dan seluruh pengurus KORPRI.
    Jonpriadi mengatakan, LKBH KORPRI ini merupakan langkah maju dari pengurus KORPRI Padang Pariaman. Lembaga ini akan menambah kepercayaan diri bagi para ASN/PNS dalam menjalankan tugasnya.
    "Ketakutan yang selama ini dirasakan oleh PNS di lingkungan Pemkab untuk menjadi bendahara, PPTK, PPK, Pejabat Pengadaan, KPA dan PA dan lain sebagainya, sekarang semua itu tidak perlu terjadi lagi," ujar dia. PNS/ASN sudah mempunyai Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI, yang akan mendampingi dan memberikan bantuan hukum secara gratis. Manfaatkan LKBN dengan sebaik-baiknya.
    Dia menyampaikan, pembentukan LKBH ini dilatarbelakangi keyakinan bahwa masalah yang biasa dialami pegawai adalah masalah administrasi publik, bukan masalah pidana. Selain akan melakukan pendampingan hukum, LKBH ini juga sebagai lembaga konsultasi hukum, memberikan penyuluhan, juga dapat memberikan edukasi atau pendidikan hukum kepada anggotanya.
    Jonpriadi berharap, LKBH KORPRI mampu menjalankan tugas dan fungsinya, menghadapi persoalan hukum baik pidana, perdata maupun tatausaha negara sesuai dengan hak-haknya sebagai warga negara.
    Pengurus yang dikukuhkan tersebut diketuai oleh H. Murlis Muhammad, yang juga Kepala Bagian Hukum Setdakab Padang Pariaman, dengan sekretaris; Hj. Yeniwati. Kepengurusan dilengkapi bidang Litigasi, Konsultasi, Bantuan Hukum, Kajian dan bidang Sosialisasi. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar