Warga Kecewa
Untuk Mengurus Izin di Kantor BKPM Sumbar Menghabiskan Waktu Berhari-hari
Padang Pariaman--Salah seorang warga Padang Pariaman, Hartono yang sedang mengurus izin usaha di kantor Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu BKPM & PPT Provinsi Sumatera Barat merasa kecewa atas pelayanan yang diberikan kepadanya.
Pasalnya, hanya untuk mengurus izin usaha saja mau menghabiskan waktu berhari-hari. Padahal sebagian masyarakat yang mengurus perizinan ini tersebar di seluruh daerah yang ada di Sumatera Barat ini.
"Coba bayangkan. Daerah kita ada 19 kab/kota. Jika ada masyarakat daerah dari Pesisir Selatan atau Solok atau daerah Pasaman Barat yang mengurus surat perizinan di Padang ini, tentu bisa memakan waktu yang tak singkat," ucap Hartono, Rabu kemarin.
Dia menyebutkan, jika masyarakat tinggal di daerah yang jauh mengurus surat perizinan ini, ternyata siapnya menelan waktu berhari-hari, tentu habis waktunya bolak-balik dari daerahnya ke Padang hanya untuk mengurus surat tersebut.
Padahal, sebutnya, standar pelayanan publik di Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu BKPM & PPT Provinsi Sumatera Barat ini diterapkan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance), kualitas pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat di semua sektor pelayanan publik harus senantiasa ditingkatkan. "Realita di lapangan antara slogan dengan action nampaknya tidak singkron, alias tidak relevan, di dalam pelayanan yang diberikan kantor Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu BKPM Sumbar," kata dia.
Sebagai warga masyarakat Sumatera Barat, Hartono ingin daerahnya baik dan bagus, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat harus matang dan akurat. Tidak hanya di sebuah lembaga atau instansi saja, akan tetapi di semua lini lembaga atau instansi," tambahnya.
Disebutkannya, kantor Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu BKPM & PPT Provinsi Sumatera Barat harus diisi oleh staf dan karyawan yang memiliki SDM yang baik dan berkualitas, sesuai dengan skop dan kafasitas wilayah yang dipegangnya. (501)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar