Parit Malintang--Kepolisian Resor Kabupaten Padang Pariaman menyita 175 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan 127 liter tuak yang disita semenjak dua hari yang lalu dari 12 pedagang di daerah itu.
"Minuman itu kita sita dari operasi yang dilakukan semenjak dua hari yang lalu di lima lokasi yang berbeda," kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho saat jumpa pers di Parit Malintang, Kamis (26/4).
Ia mengatakan, penyitaan tersebut tidak saja untuk menyambut bulan suci Ramadhan namun juga menindaklanjuti kasus minuman keras yang menimbulkan korban di beberapa daerah di Indonesia. "Operasi ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan kepolisian. Namun, melihat
maraknya kasus miras oplosan maka kita berkewajiban meningkatkan perhatian pada peredaran minuman itu," ungkapnya.
"Dari operasi demikian kita telah menyatakan 12 pedagang sebagai tersangka dan operasi ini akan terus berlajut," ujarnya. Adapun lokasi disitanya minuman dan tuak, adalah Kecamatan Lubuk Alung, Nan Sabaris, 2x11 Enam Lingkung, Batang Anai, dan VII Koto Sungai Sarik.
Ia menekankan, 175 botol miras itu tidak diproduksi di daerah ini. Pihaknya akan menyelidikinya sampai ke distributor dan tempat produksi. "Pasal yang dikenakan pada kasus ini, yaitu 51 B, 51 C, 51 D, dan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 03 Tahun 2009 dengan ancaman enam bulan penjara atau denda minimal Rp5 juta dan maksimal Rp50 juta," sebutnya. Kapolres mengimbau warga untuk tidak mengkonsumsi tuak dan miras, baik yang berkadar alkohol rendah sampai yang berkadar tinggi.
Sementara itu, Wakil Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur mengapresiasi apa yang dilakukan kepolisian. "Ini dapat mewujudkan ketentraman dan keamananan di daerah ini," kata Wabup yang juga Ketua DPD PAN Padang Pariaman ini.
Menurut Suhatri Buir, penangkapan ini merupakan membantu pemerintah dalam mewujudkan Padang Pariaman yang religius. Ia mengimbau warga di daerah itu untuk mendukung visi dan misi pemerintah dalam mewujudkan Padang Pariaman yang religius tersebut. Salah satunya, menjauhi miras, judi, dan perbuatan maksiat lainnya. (501)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar