VII Koto--Hampir seluruh sungai kecil di Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman tahun ini mulai diisi ikan larangan. Melalui dana APBD lewat pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD setempat, Ramli ada 10 titik pengalokasian ikan larangan demikian.
Kepada Singgalang, Ramli yang anggota dewan dari Partai Gerindra ini menjelaskan, pengalokasian itu sesuai keinginan masyarakat terkait. Seperti masyarakat Kampuang Baru, Nagari Lareh Nan Panjang. Mereka ingin Sungai Batang Kudu yang melewati kampung itu dibuat ikan larangan.
Begitu juga Tali Banda di Tanjuang Balik, Nagari Lareh Nan Panjang Selatan. "Sungai Batang Piaman untuk masyarakat Korong Guguak, Sawah Liek, Sikilie, Kampuang Tangah, Kampani, Simpang Kampuang Tangah dalam Nagari Lurah Ampalu, juga menginginkan adanya pemanfaatan aliran sungai dengan ikan larangan," ujar Ramli.
Ramli yang anggota Komisi IV DPRD Padang Pariaman ini juga mengimplementasikan aspirasi masyarakat Ambuang Kapua Sungai Sariak, terkait potensi Sungai Batang Kudu yang mengalir di bagian timur nagari itu.
Menurut dia, satu titiknya bernilai Rp5 juta dalam bentuk bibit ikan yang langsung dilepas di sungai. Insya Allah, dalam waktu dekat ini semua akan dimulai, dan tentu hal ini diharapkan mampu untuk mengembangkan ekonomi masyarakat terkait secara bernagari.
Ramli yang aktif turun ke tengah masyarakat itu merasakan betul, betapa sungai-sungai itu dibiarkan saja. "Jadi, dari banyak masukan masyarakat terkait penggunaan sungai itu, maka kita berikan ikan larangan," ujarnya.
Ikan larangan ini, katanya lagi, di samping mampu membersihkan aliran sungai karena kotoran yang ada dimakan ikan, juga menjadi sumber pemasukan. Dan lagi, masa panennya tak memakan waktu lama.
"Dengan ikan larangan ini pula kita bangun nagari," sebutnya. Dia mengajak seluruh masyarakat untuk bisa menjaga ikan larangan itu nanti. (501)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar