Senin, 30 April 2018

Pengelolaan Keuangan Semakin Ketat Bimtek Diharapkan Memudahkan Pertanggung Jawaban Dokumen

Padang Pariaman--Pemkab Padang Pariaman melalui Sekretariat Daerah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan bagi KPA, PPK dan PPTK serta Bendahara di Lingkungan Sekretariat Daerah, di Hotel Rocky Padang, Sabtu (28/4).
Kegiatan berlangsung selama tiga hari mulai 28 - 30 April, dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman, H Jonpriadi, dihadiri oleh para peserta yang berasal dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan bendahara di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman dengan total 55 peserta.
Jonpriadi mengingatkan, bahwa pengelolaan keuangan yang semakin lama semakin ketat menyangkut keuangan dan aset. "Oleh karenanya, saya menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan hari ini sebagai bentuk keseriusan pengadministrasian keuangan dan aset, dijalankan dengan baik dan benar, maka akan memudahkan dalam hal pertanggungjawaban dokumen serta pendukung lainnya," ujar dia.
"Kepada para peserta Bimtek diharapkan dapat menyerap pemaparan dari narasumber sehingga segala permasalahan keuangan tidak menjadi temuan dikemudian hari dan sesuai prosedur yang berlaku," ungkap Jonpriadi.
Ketua Panitia Penyelenggara Kegitan yang sekaligus Kabag Perencanaan dan Keuangan, Armeyn Rangkuti melaporkan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi SDM dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan, terciptanya penatausahaan keuangan yang dilaksanakan secara relevan, handal dan akuntabel untuk terwujudnya pemerintahan yang bersih (clean goverment) dan tata kelola yang baik (good governance) di lingkungan Sekretariat Daerah.
Adapun materi selama Bimtek dilaksanakan, meliputi tentang penatausahaan keuangan, pengelolaan keuangan, mekanisme kewajiban, pemungutan dan pelaporan pajak, mekanisme pelaksanaan transaksi tunai dan non tunai yang baru saja diberlakukan sejak 2018 ini, serta permasalahan keuangan lainnya yang dianggap perlu. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar