Sabtu, 23 November 2019

Pengurus dan UPZ Nagari Pungguang Kasiak Diresmikan

Lubuk Alung--Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri But melantik pengurus sekaligus meresmikan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ)  Nagari Pungguang Kasiak,  Rabu lalu di Kantor Walinagari Pungguang Kasiak.
Wabup memberikan apresiasi kepada Walinagari Pungguang Kasiak beserta jajaran karena merupakan satu-satunya nagari di Kabupaten Padang Pariaman yang mendirikan UPZ. "Zakat merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam yang sudah cukup hisabnya, orang yang wajib berzakat yaitu orang yang memiliki penghasilan 85 gram emas atau setara dengan Rp52 juta setahun. Hal ini menandakan bahwasanya adanya hak orang lain sebanyak 2,5% inilah yang disebut dengan muzaqi, yaitu orang-orang yang wajib mengelurakan zakat,” kata Suhatri Bur.
"Para pengurus UPZ memiliki tugas penting yang harus dilaksanakan, di antaranya mensosialisasikan kepada masyarakat agar bersedia untuk membayar zakat dengan syarat Islam seutuhnya, begitu juga dengan penerima zakat," ungkapnya.
Suhatri Bur melihat, untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengeluarkan zakatnya diharapkan pengurus UPZ selalu berupaya untuk memberikan perhatian terhadap peningkatan dan kesadaran umat dalam berzakat, sehingga akan memberikan kontribusi positif terhadap perwujudan kesejahteraan secara umum.
"UPZ ini terus berlangsung dan berkelanjutan karena hal ini merupakan kegiatan positif. Pengurus UPZ agar dapat amanah dalam mengemban tanggungjawab yang telah diberikan," tegasnya.
Pada pelantikan dan peresmian juga dilakukan pemberian ATK oleh Baznas kepada pengurus UPZ Nagari Pungguang Kasiak serta pemberian beasiswa kepada siswa SD dan SMA di Nagari Pungguang Kasiak. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar