Sabtu, 30 November 2019

Kenaikan Iuran BPJS Sangat Terasa Oleh Masyarakat Non PNS

Padang Pariaman--Mewakili Bupati Padang Pariaman, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Armeyn Rangkuti membuka sosialisasi Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, Rabu(27/11) di Hall Kantor bupati, Parik Malintang.
Armeyn Rangkuti menyebutkan, pertemuan ini bertujuan untuk mensosialisasikan tentang iuran jaminan kesehatan. Ada beberapa penyesuaian dalam Perpres no 82 tahun 2018 tersebut, termasuk tentang pembayaran jaminan kesehatan.
Menurutnya, penyesuaian iuran ini diadakan karena situasi dan kondisi yang terjadi pada saat ini, seperti biaya pengobatan dan harga obat-obatan yang semakin tinggi.
"Kenaikan iuran BPJS ini mungkin tidak terlalu dirasakan oleh PNS, karena iuran BPJS yang dibayarkan telah dipotong dari gaji yang diterima, namun berbeda dengan masyarakat umumnya yang merasakan kenaikan tarif tersebut," kata Armeyn Rangkuti.
Dengan adanya sosialisasi ini, dia berharap agar para peserta sosialisasi dapat menyampaikan kepada masyarakat, dan tidak terjadi gejolak yang tidak diinginkan.
Sosialisasi dihadiri Kepala BPJS Cabang Padang, Pimpinan Cabang BPJS Padang Pariaman, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kesehatan, Sekretaris DPMD, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Camat dan Walinagari. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar