Padang Pariaman--Camat dan Walinagari se-Padang Pariaman siap mendukung pelaksanaan Verifikasi dan
Validasi Data Terpadu tahun 2019. Data tersebut nantinya sebagai acuan terhadap
masyarakat miskin sesuai indikator yang telah tetapkan.
Seluruh nagari menginginkan hard dan soft copy data yang sudah ada,
kemudian mendapatkan data lengkap dan akurat. Bagi penerima Program Keluarga
Harapan (PKH) yang mendapat bantuan jangan yang itu-itu saja. PKH yang sudah
mampu agar dikeluarkan dan memasukan masyarakat yang tidak mampu. Artinya,
bantuan sosial harus tepat sasaran.
"Kita apresiasi semangat Camat dan Walinagari dalam pemutakhiran Basis
Data Terpadu (BDT)," ujar Bupati yang diwakili Staf Ahli Arman saat
membuka acara sosialisasi Verifikasi dan Validasi BDT di Hall Saiyo
Sakato, Pariaman, Senin (22/4).
Dikatakannya, bahwa pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data dilaksanakan
secara berkala yaitu bulan Januari dan bulan Juli tahun 2019. Data yang ada
pada saat ini bersumber pada Data Statistik tahun 2015. Sementara pada
tahun 2017, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A)
melakukan Verifikasi dan Validasi Data dengan melibatkan Pekerja Sosial
Masyarakat (PSM) sebagai pendata dan sebagai operator TKSK yang ada di kecamatan.
Data tersebut kemudian di input oleh operator kecamatan ke aplikator kabupaten
untuk diimport ke PUSDATIN Kemensos RI.
Pada pendataan ini, kata Arman, diminta pendata dan operator dari nagari
dan satu orang operator dari kecamatan. Dalam hal ini diminta kepada petugas
pendata nagari harus betul-betul dalam pelaksanaan pendataan, harus sesuai
dengan kriteria miskin sehingga menghasilkan data tepat, akurat dan tepat
sasaran.
"Bagi masyarakat yang sudah mampu dikeluarkan dari data miskin dan
masyarakat yang betul-betul miskin dimasukan ke dalam BDT," pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumbar yang diwakili oleh Kabid PFM
Heni Yunida menyampaikan, materi bahwa menurut undang-undang nomor 13 tentang penanganan
fakir miskin dan orang tidak mampu, verifikasi dan validasi diberikan
kewenangan kepada Kementerian terkait yang menangani fakir miskin yaitu
Kementrian Sosial.
Adapun tujuan untuk pemutakhiran data tersebut adalah untuk mendapatkan
pengesahan dari Pemda Sesuai UU 13/2011 tentang PFM, mengidentifikasi
keberadaan personal/keluarga/rumah tangga yang tercatat dalam Data Terpadu,
melengkapi/penyempurnaan variabel yang diperlukan untuk membuka
Rekening kolektif/KKS yaitu variabel; nama penerima bansos (istri), alamat
lengkap serta NIK.
"Kita apresiasi Padang Pariaman yang telah tanggap dalam pemutakhiran
data masyarakat miskin. Mohon nanti dipedomani aturan mengenai verifikasi BDT,"
kata Heni.
Kabid PFM Padang Pariaman Emri Nurman mengatakan, tahap awal
verifikasi dan validasi ini akan diawali dengan mengadakan bimbingan teknis
kepada operator dan pendata dari nagari dan kecamatan. "Kita adakan bintek
untuk mekanisme verifikasi BDT sebelum turun ke lapangan," ujar Emri.
(501)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar