Padang Pariaman--Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman mengajak masyarakat pemilih untuk tidak mudah terbujuk rayu politik uang. Sebab, kata Ketua Bawaslu setempat Anton Ishaq, mengatasi praktik politik uang tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum. Namun, dibutuhkan pula partisipasi masyarakat.
"Artinya, kami mendorong partisipasi masyarakat untuk bersama-sama berani mengatakan "No Money Politics"," kata Anton Ishaq. Dia mengatakan, apabila hanya mengandalkan penegakan hukum saja, tanpa partisipasi masyarakat, maka praktik politik uang ini akan susah hilang. Selain mengajak masyarakat untuk tidak mudah diiming-imingi politik uang, Bawaslu juga memperketat aturan penanganan pelanggaran administratif terkait politik uang.
"Kami sudah berupaya dan sudah kami tuangkan dalam Perbawaslu hasil revisi dari Perbawaslu 13 Tahun 2016," katanya. Dalam Perbawaslu 13 Tahun 2016 disebutkan penanganan pelanggaran administratif politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dilakukan sejak ditetapkannya pasangan calon sampai dengan paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (2).
Anton Ishaq yang didamping Komisioner Bawaslu lainnya, Rudi Herman, Zainal Abidin dan Koordinator Sekretaris Bawaslu, Anton Wira Tanjung menyebutkan, ketentuan lama tersebut tidak efektif lantaran masa daluwarsanya sangat jauh dari hari pemungutan suara. Padahal, persoalan politik uang secara TSM biasa terjadi di masa tenang, atau H-3 pemungutan suara.
Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman merilis 10 dugaan pelanggaran yang telah ditangani sepanjang tahapan Pemilu serentak saat ini. Perilisan tersebut bertepatan dengan perayaan ulang tahun Bawaslu ke-11 di Kantor Bawaslu setempat, di Kapalo Koto, Kecamatan Nan Sabaris, Selasa (9/4). Anton Ishaq mengatakan, pihaknya memproses tiga bentuk dugaan pelanggaran, yakni, dugaan pelanggaran etik penyelenggaran Pemilu, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan dugaan tindak pidana Pemilu.
"Kita telah memproses 10 dugaan pelanggaran, di antaranya ada bentuk pelanggaran etik penyelenggara Pemilu, netralitas ASN dan dugaan tindak pidana pemilu," katanya. Anton merinci, dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu dengan terlapor salah seorang pimpinan PPK di Kecamatan Lubuk Alung telah selesai. Terlapor dalam pelanggaran tersebut mengundurkan diri sebagai PPK.
Kemudian, dugaan pelanggaran netralitas ASN diproses sebanyak 5 kasus, tiga di antaranya telah dikeluarkan sanksinya oleh Komisi ASN, satu dugaan pelanggaran lainnya menunggu rekomendasi sanksi dari Komisi ASN.
"Satu dugaan pelanggaran netralitas ASN sedang kita lakukan investigasi, dan belum diregister," katanya. Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman juga menerima dua laporan dugaan tindak pidana Pemilu berupa pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Namun, penanganannya tidak dapat dilanjutkan, karena tidak memenuhi unsur.
Sementara, satu dugaan pelanggaran tindak pidana dalam laporan penggunaan tanda gambar partai lain dalam Bahan Kampanye (BK), saat ini sedang dalam proses kajian tahap I Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu. "Satu dugaan pelanggaran pidana Pemilu dengan terlapor kepala daerah dihentikan penanganannya, karena tidak terpenuhi unsur perbuatan yang dilarang," ulasnya.
Bertepatan dengan ulang tahun ke-11 Bawaslu, Anton berharap Bawaslu bersama masyarakat menegakkan keadilan dalam setiap penyelenggaraan Pemilu di wilayah Padang Pariaman.
Menghadapi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, persiapan matang juga telah dilakukan. Sederetan agenda seperti pembekalan jajaran pengawas Pemilu, pelatihan saksi peserta pemilu telah dilakukan.
"Upaya yang kita lakukan telah maksimal, termasuk sosialisasi pengawasan partisipatif. Keinginan kita bersama adalah, pelanggaran Pemilu tidak terjadi dan masyarakat secara sadar ikut mengawasi Pemilu ini," sebutnya.
Menurutnya, sebanyak 1.630 personil Bawaslu dari tingkat kabupaten hingga ke TPS hendaknya mampu mencegah pelanggaran Pemilu. "Terhitung mulai berakhirnya masa kampanye, yakni tanggal 13 ini, kita melakukan patroli menggunakan empat mobil di empat Dapil yang ada di Padang Pariaman. Sebelumnya, sebanyak 30 titik spanduk himbauan agar tidak melakukan politik uang, dan dua baliho ukuran besar juga telah disebar," ujar Anton Ishaq.
Begitu juga, tambah Anton Ishaq, himbauan untuk tidak menggunakan tempat ibadah dan sarana pemerintah sebagai tempat berkampanye. "Melalui berbagai kegiatan yang kita lakukan, partisipasi pemilih meningkat, politik uang hilang, dan pelanggaran Pemilu juga tidak terjadi. Mari kita jadikan Pemilu ini sebagai pesta demokrasi yang menggairahkan," harapnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar