Padang Pariaman--Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah membayarkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) tahun 2018. Bupati Ali Mukhni melalui Sekretaris Daerah Jonpriadi mengatakan, masing-masing perangkat daerah telah dapat mengajukan permintaan TPP ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
"Sesuai arahan Bapak Bupati, bahwa TPP tahun 2018 sebanyak 5 bulan sudah dibayarkan dari kemaren (Kamis). Sebagian besar OPD sudah menerima dan masuk rekening," kata Jonpriadi didampingi Inspektur Hendra Aswara saat hadiri Rapat Paripurna di Ruang rapat DPRD, Pariaman, Jumat (8/11).
Pembayaran TPP, kata Jonpriadi, sebagai komitmen daerah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur. Adanya TPP diharapkan meningkatakn kinerja aparatur khususnya dalam pelayanan publik.
Diketahui bahwa TPP ASN Padang Pariaman hanya dapat dianggarkan untuk tujuh bulan pada tahun 2018. Sementara sisa TPP yang belum dibayarkan telah dianggarkan kembali pada APBD Perubahan 2019. "Kami apresiasi DPRD yang turut berkomitmen dalam menganggarkan TPP tahun ini," ujar mantan Kepala Bappeda itu.
Sementara Inspektur Daerah Hendra Aswara mengatakan, TPP bagi ASN Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan pasal 58 PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mulai pada tahun 2020 pemberian TPP harus disetujui Menteri Dalam Negeri.
Penetapan pemberian TPP ASN di lingkungan Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Menteri. "Untuk TPP tahun 2020 sedang dibahas seiring pembahasan APBD," ujar Hendra. (501)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar