Padang Pariaman--DPRD Kabupaten Padang Pariaman sepakati delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tepat sebelum tahun 2019 berakhir, Senin (16/12).
Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur mengucap syukur dan berterima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah menuntaskan pembahasan dan menyetujui delapan Ranperda yang diajukan Pemkab menjadi Perda. "Setelah mendengar pendapat akhir dari masing-masing fraksi, delapan Ranperda yang kita ajukan telah disetujui menjadi Perda," ujar Wabup Suhatri Bur.
Delapan Ranperda yang disetujui menjadi Perda itu; pelayanan publik, pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pencegahan dan penanggulangan rabies, retribusi pelayanan, pencegahan dan penanggulangan penyakit menular tuberkulosis, kusta dan HIV-AIDS, penyelenggaraan kearsipan, dan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan.
Dijelaskan, delapan Ranperda yang disetujui telah melalui sebuah proses yang relatif panjang dalam upaya merumuskan dan menyempurnakan delapan Ranperda tersebut. "Semua itu dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab kita, kesinambungan proses pembangunan," katanya.
Pengesahan delapan Ranperda itu dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris DPRD dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Padang Pariaman. (501)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar