Padang Pariaman--Staf Ahli Bidang Sosial Budaya Kabupaten Padang Pariaman, Arman membuka sosialisasi Peraturan Bupati (Perbu) Nomor 46 Tahun 2019 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) serta Pencanangan Komitmen Bersama untuk Percepatan Akses Sanitasi, Selasa (17/12) di hall kantor bupati, Parik Malintang.
Armen mengatakan, STBM merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung percepatan peningkatan akses universal di Indonesia, dan yang menjadi leading sektor dari pergerakan sanitasi ini adalah Dinas Kesehatan. "2017 Bupati Padang Pariaman telah mengeluarkan instruksi nomor 1 tahun tentang STBM dan telah disosialisasikan pada berbagai pihak, termasuk pemerintahan kecamatan, nagari dan pihak swasta," katanya.
"Melalui Perbup Padang Pariaman nomor 46 tahun 2019 tentang STBM ini diharapkan agar semua unsur-unsur terkait saling bekerjasama untuk mendorong percepatan pembangunan sanitasi. Melalui pertemuan kolaborasi dan sinergi pertemuan antara Pokja AMPL, OPD terkait termasuk camat dan walinagari dalam mensosialisasikan peraturan tersebut," ujarnya.
Menurut Armen, pada 2019 capaian universal akses di Sumatera Barat, khususnya akses sanitasi sebesar 76,63% dan Kabupaten Padang Pariaman akses air minum sebesar 67,23%, akses jamban 66,73%, dan penyelesaian kawasan kumuh seluas 102,71 hektare. "Sangat diperlukannya kerja keras semua pihak baik nagari maupun kecamatan, OPD terkait yang berperan serta mewujudkan Padang Pariaman menjadi kabupaten ODF di Sumatra Barat," harapnya.
Ia berpesan, agar dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan serius dan bersungguh-sungguh sehingga harapan dan tujuan yang dicita-citakan bersama dapat terwujud. Narasumber sosialisasi Direktur Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan masyarakat (LP2M), Ramadaniati, dan Kepala Dinas Kesehatan Yutiardy Rivai. (501)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar