VII Koto--Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Padang Pariaman mengadakan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Tim dipimpin oleh Inspektur Hendra Aswara bersama Polres, Kejaksaaan Negeri dan Auditor Inspektorat.
Mengawali pertemuan, Inspektur hendra Aswara mengajukan beberapa pertanyaan kepada peserta sosialisasi terhadap layanan publik di Padang pariaman.
“Apakah bapak/ibu guru pernah mendapatkan pelayanan publik? Pernahkah diminta pembayaran yang seharusnya tidak membayar atau retribusi tidak sesuai ketentuan? Jika pernah, itu namanya Pungli,” kata Inspektur Hendra Aswara dihadapan majelis guru di ruang rapat SMP 1 VII Koto Sungai Sariak, Rabu lalu.
Hendra menjelaskan, bahwa Pungli adalah perbuatan yang dilakukan seseorang Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat negara yang meminta sejumlah uang yang seharusnya tidak ada biaya atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan biaya tersebut.
Praktek pungli, kata Hendra, sangat meresahkan masyarakat. Adapun dampak buruk praktek Pungli antara lain tingginya biaya ekonomi, rusaknya tatanan masyarakat, terhambatnya pembangunan dan merugikan masyarakat. “Praktek Pungli juga mengakibatkan hilangnya kepercayaan publik kepada pemerintah,” ujar peraih peringkat 1 Inovasi Pelayanan Publik tingkat Sumbar 2018 ini.
Upaya Inspektorat dalam pemberantasan Pungli antara lain mendoorong implementasi e-planing, pembayaran non tunai, membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Komitmen Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK-WBBM). Pada kesempatan tersebut, Inspektur Hendra Aswara menghimbau masyarakat agar melaporkan jika mendengar atau melihat praktek Pungli ke Inspektorat lewat nomor telepon 08116942000 dan email inspektorat@padangpariamankab.go.id.
Sementara Tanti Taher, Kasi Barang Bukti Kejari Pariaman, mengatakan pelaku Pungli bisa mendapat ancaman hukuman pidana suap, pemerasan dan gratifikasi. "Adanya sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada Bapak untuk menghindari praktek pungli. Kita apresisasi yang dilakukan Pemerintah Daerah,” kata Tanti. (501)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar