Sabtu, 17 November 2018

Wujudnya Kerukunan Umat Beragama Lewat Dialog

Padang Pariaman--Dalam rangka memelihara kerukunan umat beragama di Kabupaten Padang Pariaman, Kementerian Agama (Kemenag) setempat, Kamis (15/11) lalu melaksanakan dialog lintas agama dengan berbagai kalangan masyarakat dan profesi di Hotel Safari Inn, Pantai Kata, Kota Pariaman.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kemenag Padang Pariaman, Dr. H. Helmi, dengan mengambil tema "Membangun Toleransi Dalam Bingkai NKRI" dan narasumber dari Polres, dan Kanwil Kemenag Sumbar yang diikuti 75 peserta yang terdiri dari Pengurus FKUB, Ormas Islam dan Penyuluh Agama serta tokoh masyarakat dari Agama Islam, Kristen Katolik dan Kristen Protestan.
Helmi dalam sambutannya mengatakan, dalam rangka memelihara kerukunan umat beragama di Padang Pariaman sangat diperlukan persamaan persepsi atau pemahaman dari seluruh komponen masyarakat.
"Mari kita buang bersama segala bentuk perpecahan dan memperkokoh persatuan, baik antar maupun inter umat beragama," himbau Helmi.
Di tempat yang sama, Ketua Panitia Pelaksana, H. Syafrizal Tuanku Sidi Sati mengatakan, kegiatan dialog lintas agama bertujuan meningkatkan dan menjaga kerukunan di tengah masyarakat demi terwujudnya kesatuan dan persatuan bangsa dengan saling menghormati, saling memahami satu dengan yang lain.
"Dalam rangka memeliha kerukunan umat beragama sangat diperlukan persamaan persepsi atau pemahaman dari seluruh komponen masyarakat," ungkap Kasubbag TU Kankemenag Padang Pariaman itu.
Ia juga mengharapakan agar nantinya peserta dialog mampu membawa pencerahan dan perubahan dalam mewujudkan kerukunan umat beragama. "Dengan diadakannya kegiatan ini kami berharap kiranya Pengurus FKUB, Ormas Islam dan Penyuluh Agama serta tokoh dari Agama Islam, Kristen Katolik dan Kristen Protestan dapat memantapkan keharmonisan dan kerukunan umat beragama," katanya.
Syafrizal menambahkan, dialog tersebut dilaksanakan berdasarkan UU Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan atau Penodaan Agama, UU Nomor 5 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
"Kegiatan ini juga mempedomani Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 1 tahun 2007 tanggal 24 Januari 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah dan SK Bupati Padangpariaman Nomor: 312/KEP/BPP/2014 tanggal 20 Oktober 2014 tentang Pembentukan Pengurus FKUB Kabupaten Padangpariaman periode 2014-2019," tutupnya. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar