Ulakan--Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (10/11) gelar sosialisasi pengawasan pemilu pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, DPRD kabupaten dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019, di aula Puskesmas Ulakan. Sosialisasi pengawasan dihadiri Kapolsek, Danramil, Walinagari, BAMUS, organisasi kemasyarakatan, organisasi pemuda serta tokoh-tokoh masyarakat se Kecamatan Ulakan Tapakis.
Ketua Panwaslu Kecamatan Ulakan Tapakis Abdul Aziz menyebutkan, sosialisasi pengawasan pemilu tersebut digelar sebagai upaya mengajak keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam rangka pengawasan jalannya proses pemilu. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan dalam rangka pengawasan jalannya proses pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang akan dilaksanakan secara serentak pada 17 April 2019 mendatang," kata Azis.
Selain itu, tambahnya, sosialisasi ini juga sebagai tindakan pencegahan dari terjadinya pelanggaran-pelanggaran pemilu di Kecamatan Ulakan Tapakis, sehingga pemilu dapat dilaksanakan secara aman tertib lancar, damai. Untuk itu Panwaslu Kecamatan Ulakan Tapakis, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat dalam mengawasi pemilu dengan harapan, pelanggaran pemilu semakin berkurang.
Sosialisasi yang berlangsung satu hari penuh tersebut, bertindak sebagai narasumber, Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Anton Ishaq, Kordiv PHL Rudi Herman, dan Kordiv DPP Zainal Abidin.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Anton Ishaq, sosialisasi bertujuan mengakomodir peran serta masyarakat luas dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu. Selain dengan membentuk berbagai regulasi terkait pengawasan, diharapkan pelanggaran pemilu akan berkurang berkat peran serta masyarakat, sebagai suatu esensi dari paradigma pencegahan pelanggaran.
Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mengajak seluruh elemen masyarakat agar, untuk selalu bersinergi dengan Panwaslu kecamatan untuk melakukan pengawasan di setiap tahapan pengawasan. Pentingnya pengawasan pemilu partisipatif ini juga dipengaruhi oleh keterbatasan personal serta daya dukung dan kewenangan Panwaslu. Lebih lagi pengawasan partisipatif ini akan menutupi kekurangan Panwaslu dalam mengawasi seluruh aspek dan tahapan pemilihan kedepannya.
“Kita harap masyarakat bisa mengawasi penyelenggaraan pemilu, misalnya pada tahap pemuktahiran data, verifikasi faktual. Ketika ada informasi yang ingin disampaikan pada Panwaslu, pada prinsipnya kita selalu terbuka. Bahkan kalau ada yang ingin dilaporkan, kita juga siap untuk menindaklanjuti,” katanya.
Anton menambahkan, pengawasan pemilu partisipatif di Kabupaten Padang Pariaman bertujuan untuk mengakomodir peran serta masyarakat luas dalam mengawasi. “Terbitnya undang-undang Nomor 7 tahun 2017 memberi warna baru dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, yaitu dengan pelibatan masyarakat secara partisipatif dalam pengawasan sesuai dengan jargon pemilu; bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu,” tambahnya (501)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar