Kamis, 27 Juni 2019

Penuhi PP No 43 2018 KT Amanbasa Anduriang Serahkan Laporan ke Kejari Pariaman

Padang Pariaman--Humas Karang Taruna Amanbasa (Anak Muda Anduriang Bana Saiyo) Nagari Anduriang, Kecamatan 2x11 Kayutanam Hardi Candra memasukan laporan ke Kejaksaan Negeri Pariaman perihal kejanggalan beberapa pembangunan di nagarinya yang dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) nagari. Salah satunya adalah pembangunan MCK di Korong Lubuk Aur dalam komplek Ponpes Nurul Yaqin Imam Gazali Anduriang.
"Kita mencoba memenuhi panggilan PP No 43 Tahun 2018, tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap Hardi Candra, Kamis kemarin sepulang dari Kejari. Menurut dia, seminggu lalu pihaknya telah memasukan laporan ke Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman sebagai pejabat berwenang pada badan publik, sedangkan hari ini merupakan kelanjutan dari laporan tersebut kepada penegak hukum sesuai pasal 5 PP No 43 2018 tersebut.
Surat resmi Karang Taruna Amanbasa Nagari Anduring dengan Nomor 07/KT-And/VI/2019 tertanggal 26 Juni 2019 itu diterima oleh sekretariat Kejaksaan Negeri Pariaman dengan baik, setelah sebelumnya Humas KT Amanbasa Nagari Anduriang mengisi buku tamu dan kartu kontrol tamu. Hardi Candra mengungkapkan, tadinya dia berharap bisa bersua Bapak Kepala Kejari. Namun karena banyaknya tamu, dia cukup puas telah diterima dengan baik oleh petugas-petugas Kejaksaan Negeri Pariaman.
Kasus MCK Nagari Anduriang sejatinya telah menguap sejak awal bulan ini, berdasarkan laporan masyarakat kepada KT Amanbasa. Oraganisasi semi pemerintahan ini langsung turun ke lapangan. Dari peninjauan tersebut dapat disimpulkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelembungan dana. RAB sebagai acuan pembangunan juga tak bersedia "mereka" perlihatkan. Tentu hal ini sudah tidak sesuai lagi dengan amanat pembangunan yang diatur undang-undang.
"Namun segalanya tetap kita percayakan prosesnya kepada pejabat berwenang dan penegak hukum. Tugas kami hanya menjadi perpanjangan tangan masyarakat untuk melaporkan, sebagai bentuk kami generasi muda yang "bacapek kaki baringan tangan" dalam menegakkan kebenaran di nagari yang kami cintai ini," ungkapnya. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar