Vifner menyebutkan, pengarsipan tersebut dilakukan agar suatu saat ketika masyarakat membutuhkan data akan bisa diberikan. Untuk itu diminta kepada jajaran Panwascam untuk membantu Bawaslu kabupaten dalam pengumpulan data-data yang dibutuhkan tersebut.
Terkait penyusunan laporan akhir, diminta kepada seluruh Panwascam untuk menyusunnya karena ini adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh jajaran Panwascam. "Laporkan saja seluruh kegiatan pengawasan yang pernah dilakukan mulai dari rektutmen PPS, KPPS, pengawasan kampanye, pengawasan pemungutan suara dan pengawasan rekapitulasi di tingkat kecamatan," sebut mantan Ketua KPU Padang Pariaman itu.
Jangan lupa, tambah Vifner, lengkapi dengan dokumentasi yang dibutuhkan. Baik itu fhoto dokumentasi, form-A serta kegiatan pendukung lainya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Padang Pariaman Anton Ishaq menyampaikan, jelang berakhirnya jabatan Panwascam pada tanggal 30 Juni 2019 mendatang, Panwascam diwajibkan membuat laporan akhir. "Laporan akhir sebagai bentuk pertanggungjawaban Panwascam terhadap tugas-tugas yang dilaksanakannya selama menjabat. Untuk itu minta kerjasamanya dengan baiki," ulas Anton.
Juga tampil sebagai narasumber di antaranya Zainal Abidin, Koordiv HPP Bawaslu Padang Pariaman, Kordiv PHL Rudi Herman dan Korsek Anton Wira Tanjung. (501)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar