Rabu, 10 Februari 2016

Persiteruan SMP N 2 Batang Anai dengan Komite Berbuntut Panjang

Rosman Laporan ke Kejari Pariaman
Persiteruan SMP N 2 Batang Anai dengan Komite Berbuntut Panjang

Batang Anai--Persiteruan SMP N 2 Kecamatan Batang Anai dengan Komite-nya berbuntut panjang. Bagindo Rosman sebagai Ketua Komite sekolah yang terletak di Nagari Ketaping ini melaporkan lembaga pendidikan yang dipimpin H. Basri itu ke Kejari Pariaman, tentang dugaan kasus korupsi yang terjadi di sekolah tersebut.
    Dalam surat resmi Komite SMP N 2 Kecamatan Batang Anai dengan nomor 001/KOM-SMPN2/BTA/II/2016, tertanggal 3 Februari, Rosman yang juga anggota DPRD Padang Pariaman ini mohon pada Kejari untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di sekolah demikian.
    Di samping itu, dalam surat demikian Rosman juga menyoroti persoalan tidak adanya koordinasi yang dilakukan pihak Kepala SMP Basri, dalam penerimaan siswa baru, di mana setiap siswa baru wajib membayar uang pendaftaran ulang sebesar Rp100 ribu. Rincian uang sebanyak itu, mulai dari uang OSIS untuk enam bulan Rp36 ribu/siswa, uang pramuka Rp24 ribu/siswa untuk enam bulan juga.
    Sedangkan uang perpustakaan Rp20 ribu setahun, dan uang asuransi Rp20 ribu pula setahun. Totalnya berjumlah Rp100 ribu. "Ini yang jadi pangkal persoalan, hingga kita ingin hal ini jadi pelajaran, agar tidak semena-mena lagi seorang pelaksana pendidikan terhadap anak didiknya," kata Rosman.
    "Semua pungutan demikian dilakukan pihak sekolah, tanpa sepengetahuan Komite, alias tidak ada berkoordinasi dengan kami," tegas Rosman lagi. Rosman melakukan tindakan pelaporan itu, lantaran perbuatan itu sangat merugikan masyarakat Ketaping dan orangtua siswa. Sebab, pendidikan dari SD hingga SMP di Padang Pariaman sudah lama digratiskan.
    Yang paling fatal itu, kata Rosman yang politikus PAN DPRD Padang Pariaman ini, pihak sekolah membubarkan dirinya sebagai Komite tanpa adanya pemberitahuan pada 19 Januari lalu. "Saya selaku Ketua Komite tentu harus tahu, kalau dibubarkan. Ini tidak ada undangan, dan tidak ada pula pemberitahuan," ulas Rosman lagi.
    Rosman ingin, kasus SMP N 2 Kecamatan Batang Anai ini jadi pelajaran yang sangat berharga bagi sekolah lainnya. Apalagi, tindakan Kepala SMP Basri, sangat jelas bertentangan dengan undang-undang yang mengatur pendidikan itu sendiri. "Uang pramuka itu dalam surat resmi Kwartir Cabang 0305 Padang Pariaman nomor 17-0305-A, tanggal 1 Juni 2015, hanya Rp2 ribu setiap siswa/bulannya," ujarnya.
    Kepala SMP N 2 Batang Anai Basri saat dikontak mengakui dirinya sedang dikadukan ke Kejari Pariaman. "Saya baru saja menghadap Kadis Pendidikan Padang Pariaman dalam hal ini. Dan saya sudah diperintahkan untuk melengkapi semua bahan-bahan yang berhubungan dengan laporan Rosman," ujar dia.
    Soal pembentukan Komite baru dan membubarkan Komite yang lama dibawah pimpinan Rosman, Basri mengaku itu diluar dugaan. "Itu kemauan para orangtua siswa yang ingin Komite sekolah diganti, saat adanya pertemuan sekolah dengan orangtua. Dan lagi, baik Komite yang baru, maupun yang lama yang dipimpin Rosman, belum ada Surat Keputusan (SK) dari sekolah ini," tegas Basri. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar