Kamis, 11 Februari 2016

Paswas Tidak Berwenang Menanggalkan Baliho Calon di rumah Dinas Camat

Pegawai yang Mendukung Calon Segera Ditindak
Paswas Tidak Berwenang Menanggalkan Baliho Calon di rumah Dinas Camat

Pariaman--Pilkada gubernur dan bupati yang akan berlangsung pada 30 Juni nanti, agaknya menjadi catatan tersendiri bagi masyarakat Padang Pariaman. Betapa tidak, bupati Muslim Kasim yang bergandengan dengan Irwan Prayitno, ikut bersaing. Ali Mukhni, sang wakil bupati juga ikut memperebutkan kursi bupati yang akan ditinggalkan Muslim Kasim. Ali Mukhni langsung menggandeng birokrasi sukses, Damsuar Datuak Bandaro Putiah.
    Catatan yang paling menghebohkan itu, adalah para pejabat dan pegawai dilingkungan Pemkab Padang Pariaman bagaikan ayam kehilangan induk. Mereka seolah tidak adalagi yang mengatur, lantaran bupati dan wakil bupati lumayan sibuk berkeliling, melakukan sosialisasi diri, terkait kesuksesannya pada Pilkada nanti. Akibatnya, dukung-mendukung pun tak dapat dihindarkan lagi dari pegawai yang mestinya bertindak netral saat Pilkada tersebut.
    Dari informasi yang berkembang, dukungan pegawai untuk calon bupati/wakil bupati tersebut sudah mulai terpecah. Sebagian banyak yang mendukung pasangan Ali Mukhni-Damsuar, dan tidak sedikit pula yang ikut bersama Yobana-Ril, terbukti lebih peduli. Begitu juga terhadap calon lainnya, seperti pasangan Sudirman Gani-Eri Zulfian. Sebab, Sudirman Gani dianggap orang yang paling berjasa, dengan kiprahnya sebagai Sekdakab lima tahun lebih dan pernah menjabat Pj bupati saat Pilkada 2005 lalu.
    Sekdakab Padang Pariaman, H. Yuen Karnova, S.E menjawab Singgalang Jumat kemarin mengaku segera menindaklanjuti para pegawai yang ikut larut dalam dukung-mendukung. "Hal itu tidak boleh terjadi. Para calonpun sangat tidak menginginkan para pegawai itu terlibat dalam mendukung salah satu calon tersebut. Baik terhadap calon gubernur, maupun calon bupati," katanya.
    Sekaitan adanya baliho salah satu calon gubernur dan wakil gubernur di rumah dinas Camat Lubuk Alung, Yuen Karnova, menilai yang berhak membuka baliho dimaksud adalah pihak Panwas Pilkada. "Pemkab hanya memberikan teguran, kalau seorang pegawai ditemukan ikut berpolitik praktis atau mendukung calon tertentu. Seluruh pegawai harus netral dalam menyikapi Pilkada yang akan berlangsung. Kita tetap berikan peringatan tentang adanya dukungan pegawai kepada calon tertentu," tegas Yuen Karnova.
    Ketua Panwas Pilkada Padang Pariaman, Amrizal Zakir ketika dihubungi Jumat kemarin mengaku belum menerima laporan tersebut. "Kita segera meluncur kelapangan, guna melihat langsung kebenaran informasi demikian. Kalau terbukti ada baliho calon di rumah dinas camat, itu akan dilaporkan pada Pemkab, dan Pemkab lewat Satpol PP nya berhak menanggalkan baliho dimaksud. Sebab, seorang pejabat dan PNS harus netral dalam Pilkada," kata Amrizal.
    Ibarat hakim garis, lanjut Amrizal Zakir, Panwas hanya memberikan teguran, sepanjang adanya laporan tertulis dari masyarakat, terkait pelanggaran yang dilakukan masyarakat pendukung salah satu calon. "Baliho yang menempel dirumah pegawai, itu harus ditanggalkan oleh Pemkab pula. Panwas tidak berwenang dalam masalah demikian. Dia bekerja punya atasan, maka atasannyalah yang berhak menuntaskan teguran yang akan dijatuhkan Panwas," kata Amrizal. (dam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar