Padang Pariaman--Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Padang Pariaman minta masyarakat untuk mencermati Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari 18 Juni hingga 8 Juli mendatang. DPS tersebut ditempel pada tempat-tempat strategis di 103 nagari. Masyarakat bisa memberikan tanggapan.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman Syaiful Al Islamy, Sabtu (23/6) menyebutkan, masukan dan tanggapan masyarakat, di antaranya; pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar di DPS.
Kemudian pemilih dibawah umur 17 tahun pada saat pemungutan suara dan belum menikah yang terdaftar dalam DPS. Pemilih yang sudah
pensiun dari TNI/Polri namun belum masuk DPS. Pemilih yang sudah berubah status menjadi anggota TNI/Polri tapi masih terdaftar dalam DPS, dan pemilih yang sudah meninggal dunia, namun masih terdaftar juga.
Masukan dan tanggapan masyarakat sangat diharapkan. Silakan sampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 103 nagari. "Tanggapan dan masukan masyarakat juga dapat disampaikan kepada Panwaslu kecamatan se Kabupaten Padang Pariaman," ulasnya.
Saat ini, kata dia, Panwaslu Padang Pariaman bersama Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Nagari tengah melakukan pencermatan DPS. Melalui pencermatan dan masukan masyarakat diharapkan nantinya setelah ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak ditemukan lagi pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat, pemilih meninggal dunia masuk dalam DPT.
Menurut Syaiful, berdasarkan hasil pengawasan dan rekomendasi Panwaslu Padang Pariaman, adanya penambahan TPS sebanyak 10 dari 1.343 TPS meningkat menjadi 1.353 TPS. Penambahan TPS dikarenakan masih banyak TPS yang melebihi 300 pemilih. TPS yang bertambah tersebut masing-masing Sungai Geringging 1, Sungai Limau 1, V Koto Timur 4, Lubuk Alung 1 dan Kecamatan Batang Anai 2.(501)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar