Lubuk Alung--Main gerak cepat, razia gabungan dibawah kondali Pol PP Sumatera Barat bersama Polres Padang Pariaman, Minggu (3/6) petang langsung menangkap dua unit alat berat yang tengah melakukan aksi tambang di kawasan terlarang, di bilangan Palayangan, Nagari Balah Hilia Lubuk Alung.
Mesin eksavator yang diambil sedang beraktivitas itu langsung dititipkan di Mapolres Padang Pariaman di Parit Malintang, malamnya dengan menggunakan mobil truk pengangkut alat berat. Di samping Pol PP Sumbar, Pol PP Padang Pariaman, pegawai kecamatan dan masyarakat juga ikut membantu jalannya razia penambang yang diduga tak memiliki izin, sekaligus menambang di lokasi terlarang.
"Alhamdulillah, razia berjalan sesuai target. Hanya saja pengusahanya yang belum ditemukan. Yang jelas, apa yang menjadi keresahan masyarakat Korong Palayangan sudah terobati," kata Ediyanto, Ketua LPM Nagari Balah Hilia Lubuk Alung.
Menurutnya, LPM Nagari Balah Hilia beserta Walinagari Syafruddin dan Seretaris Nagari Lubuk Alung Landi Efendi mengucapakan terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta anggota DPRD Sumbar, H. Darmon. "Kerja keras orang inilah, Pol PP Sumbar langsung turun tepat pada momennya. Darmon yang juga putra kelahiran Palayangan, tak bosan-bosannya menghubungi Gubernur dan Wagub untuk segera menindak para penambang demikian," kata Ediyanto.
"Kita ingin, hasil yang baik dari razia ini diproses secara hukum," ungkapnya. Diharapkan, ditangkapnya alat berat galian ini bisa menjadi evek jera bagi penambang lainnya, untuk segera menghentikan usahanya yang jelas-jelas merusak lokasi, serta mempertinggi ancaman bencana alam.
Menurut Pol PP Sumbar, dua mesin eksavator ini sebagai barang bukti, bahwa benar-benar terjadi aksi tambang liar, tak punya izin dan melakukan aksinya di zona terlarang. Di lokasi kejadian, hadir Dinas ESDM Padang Pariaman, Sekcam Lubuk Alung Khairil Anwar, Azminur, tokoh Lubuk Alung yang juga Sekretaris ESDM Sumbar. (501)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar