Senin, 19 Juni 2017

Rajo Sampono : Baru Tanaman yang Diganti Rugi Ganti Rugi Tanah di BIM, Bola Liar yang Sengaja Dimainkan

-Rajo Sampono : Baru Tanaman yang Diganti Rugi
Ganti Rugi Tanah di BIM, Bola Liar yang Sengaja Dimainkan

Ketaping--Ketua Komisi II DPRD Padang Pariaman, Januar Bakri menilai perpanjangan landasan pacu Bandara Internasional Minangkabau (BIM) memang sudah jadi tuntutan kebutuhan, mengingat pengembangan bandara itu dimasa mendatang. Persoalan yang sebagian kecil dihadapai sejumlah pihak, terkait pengembangan demikian, harus dicarikan formulasinya, sehingga tidak terkesan seperti bola liar.
    Angkasa Pura II selaku pihak yang menangani pengembangan itu, sangat tidak mungkin mengambil kebijakan yang merugikan pihak lain, terutama pihak yang terkena tanahnya. "Kita tidak ingin, lantaran persoalan yang tidak jelas sama sekali itu, mengakibatkan terganggunya pihak-pihak yang akan menanamkan investasinya di Padang Pariaman," kata dia pada Singgalang Rabu (27/4) kemarin di Pariaman.
    Anggota DPRD dari Partai Demokrat ini melihat persoalan ganti rugi tanah, yang kini diributkan sebagian pihak, itu hanya sebagai bola liar yang sengaja dimainkan oleh pihak tertentu. "Soal perpanjangan landasan, itu sama sekali tidak ada tanah pihak lain yang dirugikan. Sebab, hal itu telah ada patokannya, dan telah dipagari dengan baik dan benar," ungkap Januar Bakri.
    Lain halnya, lanjut Januar Bakri, kalau bandara itu diperlebar, itu ada kemungkinan akan memakan sebagian tanah diluar yang telah dipatok dulunya. Seperti misalnya tanah Perkebunan Peremajaan Tanaman Ekspor (PPTE), itu telah dilakukan ganti ruginya oleh pemerintah. Begitu juga tanah lainnya. "Kalaupun ada pihak-pihak yang merasa dirugikan terkait perpanjangan demikian, seharusnya dilakukan duduk bersama, agar tidak merembet pula pada celah yang lainnya," sebut Januar Bakri.
    Januar Bakri melihat, dengan melambungnya persoalan tanah yang sama sekali tidak ada itu, menyebabkan kebingungan ditengah masyarakat. Termasuk pihak-pihak yang akan menanamkan modalnya di daerah bekas gempa ini. "Untuk itu, perlu sebuah keterusterangan, sehingga persoalan demikian tidak lagi membingungkan banyak orang," harapnya.
    Sementara, Bahrum Ryk Rajo Sampono, selaku rajo Ketaping tempat bandara itu beroperasi mengakui soal ganti rugi memang telah ada dulunya. Tetapi hal itu baru sebatas ganti rugi tanaman milik sejumlah pihak. Sementara, persoalan ganti rugi tanah, hingga hari ini sama sekali belum terlaksana.
    Katanya lagi, tanah yang belum diganti rugi itu, milik Pebabri 40 hektare, PPTE 50 hektare, dan milik masyarakat Ketaping seluas 20 hektare. "Semua itu harus didudukkan dulu, sebelum pengerjaan dilakukan di kawasan BIM dimaksud," ujar Rajo Sampono.
    Selaku yang menguasai adat di Kenagarian Ketaping, Rajo Sampono merasa berhutang budi untuk menuntaskan itu. Sebab, pihak-pihak yang memiliki tanah tersebut, terus melakukan diskusi dengannya, terkait belum adanya kejelasannya ganti rugi itu sendiri. (dam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar