Jelang Lebaran
ASN Pemkab Padang Pariaman Terima Gaji 13 dan THR
Parit Malintang--Kementerian Sekretariat Negara baru saja merilis empat Peraturan Pemerintah (PP) tentang gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), yakni PP No.23/2017 tentang perubahan atas PP No.19/2016 tentang pemberian gaji, pensiunan atau tunjangan ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiunan atau tunjangan.
Kemudian PP No.24/2017 tentang pemberian penghasilan ke-13 kepada pimpinan dan non PNS pada LNS, PP No. 25/2017 tentang pemberian THR dalam tahun anggaran 2017 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara dan terakhir PP No.26/2017 tentang pemberian THR dalam tahun anggaran 2017 kepada pimpinan dan pegawai non PNS pada LNS menjadi angin segar yang dinanti para PNS se Indonesia, tidak terkecuali PNS di lingkungan Pemkab Padang Pariaman.
Armeyn Rangkuti, Kepala Bagian Perencanaan & Keuangan telah menerima dan menindaklanjuti PP tentang gaji ke-13 dan THR tersebut. Ada perbedaan secara teknis gaji ke-13 dan THR tahun ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni untuk THR dibayarkan sebelum lebaran Idul Fitri, sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan di bulan Juli setelah diterimanya gaji bulan itu.
Menurutnya, Saat ini telah dibuat amprah gaji Juli, gaji 13 dan THR oleh Bidang Perbendaharaan, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Padang Pariaman dan langsung dilanjutkan dengan pembuatan rekapitulasi gaji, SPP dan SPM oleh bendahara gaji masing-masing OPD, untuk diajukan kembali ke BPKD bagian Perbendaharaan agar diterbitkanya SP2D.
"Saya sudah perintahkan bendahara gaji Sekretariat Daerah untuk mempercepat mempersiapkan administrasi pembayaran gaji-gaji tersebut," jelas Rangkuti didampingi bendahara gaji, Desi Sandra Dewi dan TKIP Bagian Perencanaan & Keuangan Rescy Herrico.
Menurut Desi, proses administrasi biasanya paling lama memakan waktu dua hari kerja sampai diterbitkanya SP2D. Gaji 13 terdiri atas gaji pokok ditambah berbagai tunjangan. Sedangkan THR terdiri dari gaji pokok masing-masing pegawai berdasarkan golongan dan pangkat. Pada saat ini, terdapat 547 PNS yang gajinya berada di Sekretariat Daerah yang terdiri dari beberapa OPD, seperti Sekretariat Daerah, seluruh kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu dan Perindustrian, Badan Penagulangan Bencana Daerah, Badan Pemberdayaan Perempuan & Keluarga Berencana, Sekretariat DPRD.
Rangkuti menjelaskan, proses pembayaran gaji 13 dan THR PNS yang gajinya di Sekretariat Daerah dilakukan secara transfer ke rekening masing-masing. Gaji 13 sendiri dimaksudkan adalah apresiasi pemerintah untuk biaya pendidikan sekolah putra-putri aparatur pemerintah
"Sedangkan THR diberikan dengan pertimbangan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dalam menyambut hari raya keagamaan," ungkapnya. (501)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar