Di Padang Pariaman
Sejumlah Angdes Dinilai Dishub tak Laik Jalan Saat Lebaran
Padang Pariaman--Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Padang Pariaman mengadakan uji ulang kelaikan kendaraan angkutan lebaran 2017. Pengecekan terhadap Angkutan Desa (Angdes) dari berbagai jurusan, seperti Sicincin - Lubuk Alung, Lubuk Alung - Batas Kota Padang berlangsung di terminal Sicincin dan terminal Lubuk Alung, Senin (19/6).
Sejumlah petugas Dishub memeriksa satu per satu kelengkapan serta kelaikan kendaraan yang akan mengangkut penumpang pada arus lebaran tahun ini.
Yon Hendri, Plt. Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman mewakili Kadis-nya, H. Budi Utama mengatakan, terdapat puluhan unit kendaraan lebaran yang laik jalan ditandai dengan stiker bertuliskan angkutan lebaran tahun 2017/1438 H.
Pada pengecekan tahap awal yang dilakukan Yon Hendri selaku penguji bersama dengan Pembantu Penguji Kendaraan Bermotor (PPKB) Yehardiman dan Darmadi, ia mengatakan hanya empat kendaraan yang tidak laik jalan, sedangkan yang lainnya telah memenuhi standar kelaikan.
Angdes tersebut belum laik jalan, antara lain karena menggunakan ban vulkanisir dan surat-surat kendaraan tidak lengkap. Ada juga lampu remnya mati, klakson meninggal pula, buku kir masa berlaku habis, dan sopir tidak membawa perlengkapan administrasi lainnya, tambah Yon Hendri.
Yon Hendri melanjutkan, untuk Angdes yang laik jalan pada angkutan lebaran haruslah memenuhi persyaratan, di antaranya; perlengkapan lampu, kaca depan, ?rem, ban, sarana pendukung lain, klakson, pemecah kaca, kunci roda, segi tiga pengaman, kotak P3K, juga kelengkapan administrasi dan surat kendaraan bermotor tersebut.
Pengecekan kendaraan tersebut berdasarkan Surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat Nomor: 551.2/640/Dishub-SB/V/2017 perihal himbauan melakukan pengawasan dan pemeriksaaan di jalan terhadap kendaraan yang tidak laik jalan, tidak sesuai peruntukan (mobil barang membawa orang) serta kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen perjalanan sebagai angkutan umum. Serta adanya surat tugas dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman Nomor: 094.4/ 153/SPT/DISHUB/LLAP-2017, yakni dengan menerjunkan 6 anggota Dishub ditambah dari UPT Pengijan Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Padang Pariaman guna melaksanakan tugas Pengawasan dan Uji Ulang Kendaraan Penumpang Umum angkutan lebaran dan pemasangan stiker angkutan lebaran 2017 yang dimulai 14 Juni 2017 hingga selesai.
Jika kendaraan itu memenuhi persyaratan laik jalan maka dipasang stiker angkutan lebaran? 2017. "Tetapi jika tidak memenuhi persyaratan disarankan melakukan perbaikan fisik maupun adminstrasi. Sebab nantinya jika tidak ada stiker itu, mobil angkutan tidak boleh masuk terminal," imbuh Yon Hendri. (501)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar