Lubuk Alung--Penggugat atau pemohon eksekusi Kantor KAN dan Kepala Pasar Lubuk Alung, Happy Neldi menghormati keputusan Pengadilan Negeri Pariaman yang menunda pelaksanaan eksekusi, yang semestinya dilakukan, Kamis (21/2) kemarin.
"Memang surat Pengadilan Negeri Pariaman menyatakan eksekusi Kantor KAN dan Kepala Pasar dilakukan Kamis kemarin. Tetapi, lantaran permintaan Polres Padang Pariaman, terkait keamanan pada tahun politik, maka eksekuysi ditunda setelah selesai pesta demokrasi," kata Happy Neldi.
Happy Neldi yang juga anggota DPRD Padang Pariaman ini menyayangkan sikap yang dikeluarkan Ketua KAN Lubuk Alung, E. Datuak Batuah terkait persoalan tanah Pasar Lubuk Alung yang memenangkan diri di Mahkamah Agung. "Kita tidak pernah punya masalah dengan niniak mamak dalam nagari. Namun, keputusan negara melalui lembaga hukum harus dihormati," ungkapnya.
Begitu pula para pedagang, kata Happy Neldi, jangan sampai terpropokatori oleh kata-kata oknum niniak mamak yang menghalang-halangi keputusan hukum ini. "Yakinlah, yang akan dieksekusi itu hanya Kantor KAN dan Kepala Pasar. Yang lain, tetap berdagang. Jangan sampai terpengaruh oleh orang-orang yang tidak tahu dalam persoalan demikian," sebutnya.
Eksekusi yang rencana dilakukan Kamis, ternyata berganti dengan aksi demo di depan Kantor KAN dan Kepala Pasar Lubuk Alung dari sejumlah pedagang dan mahasiswa. Orasi menuntut untuk tidak dilaklukan eksekusi terhadap Pasar Lubuk Alung. Para pendemo membawa sejumlah poster, yang intinya mengecam tindakan Happy Neldy, terkait eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri.
Sebenarnya, ulas Happy Neldi, pihaknya ingin Pasar Lubuk Alung lebih rancak dari yang sekarang ini. Dari dulu hingga sekarang, kondisi pasar tetap kumuh dan tidak teratur sebagaimana mestinya. "Jadi, dengan adanya putusan hukum yang memenangkan saya di tingkat Mahkamah Agus, merupakan titik awal untuk masa depan pasar yang bagus," katanya.
"Jangan hanya pasar dikelola, kemasukan uang banyak, tapi perbaikan pasar tidak ada. Ini namanya merusak. Dan harus diperbaiki," tegas Happy Neldi.
Sebelumnya, Ketua KAN Lubuk Alung, E. Datuak Batuah menolak keputusan pengadilan yang akan mengeksekusi pasar dan kantor lembaganya. "Penolakan kami karena lahan ini milik tergugat dan jika dieksekusi maka banyak pedagang yang kehilangan mata pencaharian," ujarnya.
Ia mengatakan, permasalahan sengketa tanah merupakan persoalan satu kaum yang harus diselesaikan oleh niniak mamak, dan bukan di pengadilan. (501)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar