Minggu, 17 Februari 2019

368 Pedagang Bakal Menghadang Kantor KAN dan Kepala Pasar Lubuk Alung Dieksekusi

Lubuk Alung--Rencana pelaksanaan putusan atau eksekusi terhadap objek perkara perdata nomor 6/PDTG/2011/PN Pmn yang akan dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Pariaman, Kamis (21/2) depan, dengan pemohon eksekusi; Happy Neldi dan termohon eksekusi Anasril dkk menimbulkan gejolak di tengah masyarakat Pasar Lubuk Alung sebagai perkara yang telah dimenangkan anggota DPRD Padang Pariaman itu.
JS. Datuak Marajo, salah seorang termohon eksekusi kepada Singgalang, Senin (18/2) kemarin menyebutkan, pihaknya telah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Pariaman untuk menangguhkan atau menunda dulu eksekusi tersebut. Namun, surat demikian sama sekali tak digubris. Dan eksekusi terhadap bangunan Kantor KAN, Kepala Pasar dan sejumlah kedai nampaknya akan terus dilakukan.
"Surat permohonan penundaan yang kami tujukan itu, mengingat saat ini tahun politik sedang berjalan, dan lagi bulan puasa mau masuk. Daripada menimbulkan kegaduhan, sebaiknya ditunda dulu. Namun, surat tak ditanggapi," tegas Datuak Marajo yang juga salah seorang niniak mamak nan 10 di Nagari Lubuk Alung.
Menurut Datuak Marajo, berdasarkan rapat bersama dengan pedagang pasar, Minggu (17/2), sebanyak 368 pedagang siap untuk menghadang eksekusi. "Bukan apa-apa. Ini murni keinginan seluruh pedagang pasar yang tak ingin haknya dirampas. Dan lagi, gugatan kami terhadap Happy Neldy di Pengadilan Tinggi Sumatera Barat juga tengah berlangsung soal itu," ujarnya.
"Kami menghargai surat Pengadilan Negeri Pariaman terkait pemberitahuan eksekusi sekaligus undangan untuk kami selaku pihak yang mengambil kebijakan di tengah Pasar Lubuk Alung ini. Tetapi, permohonan kami tolong pula di dengarkan," ulas dia. Sebagai hukum positif yang berlaku di republik ini, pihaknya menyambut baik pelaksanaan eksekusi. Tetapi, kekuatan adat dan kearifal lokal yang berlaku di nagari, jangan diinjak-injak. Walau bagaimanapun yang namanya adat salingka nagari harus dijunjung tinggi.
Sementara, Happy Neldi sebagai pemohon eksekusi meminta seluruh pedagang pasar tak perlu risau dan resah terhadap putusan demikian. "Yang di-eksekusi itu hanya Kantor KAN dan Kepala Pasar Lubuk Alung. Pedagang silakan berjualan seperti biasa. Dan kalau mau melihat eksekusi juga silakan," kata Happy Neldi yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Padang Pariaman ini.
Menurut dia, pedagang jangan mau lagi dibodohi oleh segelintir orang. Pedagang harus ikut dan mematuhi keputusan negara terhadap perkara ini. "Kalau ada pedagang yang ikut keputusan untuk menghalangi eksekusi, maka siap-siap sajalah untuk berurusan dengan hukum. Sekali lagi kami tegaskan, bahwa bangunan yang akan diruntuhkan melalui eksekusi itu hanya Kantor KAN dan Kepala Pasar. Yang lain tidak," tegas anggota DPRD Padang Pariaman ini.
Menanggapi kegalauan dan bersilewerannya informasi di kalangan pedagang Pasar Lubuk Alung, melalui kuasa hukumnya Septi Ernita, Happy Neldi menyebarkan surat pemberitahuan, yang isinya meminta pedagang tak perlu cemas. Toko dan kedai yang ada di objek perkara tidak akan di-eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Pariaman pada Kamis tersebut.
"Pedagang yang mendukung dan tidak menghalangi jalannya eksekusi, kita lanjutkan hubungan sewa menyewa kedai untuk kelangsungan hidup bersama," tulis Happy Neldi lewat kuasa hukumnya.
Ketua Ikatan Pedagang Ikan Lubuk Alung (IKAPILA) Deki Yumardi tak ambil pusing dengan perkara tersebut. "Sepanjang kami tidak digangnggu berjualan, kami, terutama pedagang ikan mendukung keputusan negara. Artinya, kita dukung pelaksanaan eksekusi itu," tegasnya.
Bagi Deki Yumardi dan kawan-kawannya pedagang ikan, keamanan dan kenyamanan berjualan adalah hal yang amat penting. "Alhamdulilah, keberadaan los pedagang ikan di Pasar Lubuk Alung ini semakin tacelak. Orang belanja semakin senang, karena adanya keindahan lokasi yang terus kami perbaharui lewat keuangan IKAPILA," ulasnya.
"Kami akan mematuhi aturan, siapapun nantinya yang akan menjadi pemimpin kami di dalam Pasar A Nagari Lubuk Alung ini. Selagi kami masih diizinkan untuk beraktivitas mencari nafkah buat anak dan istri kami, kami berterima kasih atas kerjasama ini. Sepanjang menuju kebaikan untuk semua pedagang Pasar Lubuk Alung, keputusan hukum kami terima dengan senang hati," sebutnya. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar