Kamis, 09 Maret 2017

Tingkatkan Tertib Administrasi Kepegawaian BKPSDM Padang Pariaman Lakukan Sosialisasi Perbup

Tingkatkan Tertib Administrasi Kepegawaian
BKPSDM Padang Pariaman Lakukan Sosialisasi Perbup

Padang Pariaman--Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Padang Pariaman menyelenggarakan sosialisasi beberapa Peraturan Bupati (Perbup), guna meningkatkan pemahaman seluruh Aparatur Sifil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab setempat, terutama mengenai disiplin dan hal lainnya yang menyangkut dengan kepegawaian, Kamis (9/3) di kantor bupati daerah itu.
    BKPSDM sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaungi masalah kepegawaian memiliki tanggungjawab penuh terhadap manajemen kepegawaian, dan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia ASN. Kehadiran BKPSDM memiliki andil besar terhadap kemajuan pemerintah. Pasalnya, salah satu indikator keberhasilan dalam pencapaian visi misi dan program kerja diawali dari kepemilikan terhadap SDM yang berkualitas dan berdaya saing.
    Sosialisasi Perbup tersebut adalah dalam rangka menjawab arus globalisasi yang sangat tinggi, serta pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemajuan dalam mengelola tata pemerintahan diawali dengan disiplin dari seluruh ASN, sehingganya dapat memicu peningkatkan kinerja dan produktivitas dalam melaksanakan pekerjaan.
    Kepala BKPSDM Padang Pariaman, H. Anwar mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap ASN dalam mentaati hari dan jam kerja, meningkatkan disiplin, tertib administrasi kepegawaian, serta berupaya meningkatkan kinerja dan produktivitas pada masing-masing OPD.
    "Kita ingin menjamin terpeliharanya tata tertib, terlaksanaya ketentuan jam kerja, terwujudnya susunan ASN yang ideal dan sesuai kebutuhan, serta kelancaran administrasi kepegawaian," kata Anwar.
    Anwar menambahkan, kegiatan ini nantinya dapat membawa peningkatan perubahan terhadap ASN di lingkungan Pemkab, baik dari segi kedisiplinan, kinerja, dan ketertiban dalam administrasi kepegawaian seperti penataan mutasi, pindah tugas, penempatan, dan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
    Menurutnya, Perbup yang disosialisasikan adalah nomor 80 tahun 2016 tentang disiplin hari dan jam kerja, Perbub No. 79 tahun 2016 tentang pendelegasian sebagian kewenangan penandatanganan keputusan dan surat dinas dalam bidang kepegawaian, Perbub No. 78 tahun 2016 tentang penataan mutasi, pindah tugas dan penempatan pegawai, serta Perbub No. 37 tahun 2017 tentang kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan ujian kenaikan pangkat.
    Katanya lagi, sosialisasi diikuti Kasubag Umum & Kepegawaian seluruh OPD, kecamatan, Pukesmas dan UPTD, yang seluruhnya berjumlah 74 orang. Adapun narasumber adalah Dewi Anggraini, Revid Hidayat, Egi Juniardi dan Deni Zaminaldi dari BKPSDM Kabupaten Padang Pariaman. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar