Meskipun Tidak Terdaftar HTI Ada di Padang Pariaman
Padang Pariaman--Secara kelembagaan, organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak terdaftar di Pemerintahan Padang Pariaman. Namun, gerakan dan aktivitasnya diyakini ada dan cukup berkembang di daerah itu.
Kepala Kesbangpol Padang Pariaman, H. Yusmanda kepada Singgalang menjelaskan, bahwa HTI tidak terdaftar di institusi yang dia pimpin. "Secara resmi kantornya terletak di Kota Pariaman. Dari kota itulah mereka mengembangkan sayapnya ke kabupaten," kata Yusmanda.
Menurut dia, sejak HTI dibubarkan pemerintah beberapa hari yang lalu, pihaknya terus melakukan penyelidikan ke sejumlah tempat di Padang Pariaman yang dianggap sebagai tempat markas dan pergerakan HTI itu sendiri. Terutama di kalangan kampus, sekolah, masjid, surau dan pondok pesantren dianggap tempat yang sangat strategis untuk melakukan gerakan demikian.
"Kita minta kerjasama yang baik dengan semua lembaga tersebut, untuk selalu mawas diri agar tidak ketularan oleh organisasi terlarang itu," katanya. Katanya, dibubarkannya HTI oleh pemerintah, tentu dengan alasan yang jelas dan kuat dalam soal menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pihaknya menilai, ada sejumlah masjid dan pondok pesantren di Padang Pariaman yang jadi sasaran untuk pengembangan HTI itu. Untuk ini, dia minta pengurus masjid dan pesantren terkait untuk kembali ke jalan yang benar dan lurus.
Kesbangpol sebagai institusi tempat terdaftarnya organisasi masyarakat dan partai politik, kata Yusmanda, telah merangkul semua pihak di Padang Pariaman, terkait pencegahan paham-paham keagamaan yang dinilai melanggar itu. "Termasuk dengan para walinagari yang ada di daerah ini, untuk selalu melakukan pemantauan terhadap kelompok masyarakatnya sendiri. Kalau mencurigakan, silahkan hubungi kami atau pihak berwajib," ungkapnya.
Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang Pariaman, Dr. Zainal Tuanku Mudo menjelaskan, bahwa HTI adalah soal paham keagamaan, dimana kelompok ini menginginkan negara ini menerapkan sistem khilafah, atau pemerintahan Islam.
Alumni Pondok Pesantren Nurul Yaqin, Ringan-Ringan ini menilai ada sebagian masyarakat Padang Pariaman yang ikut terbawa arus oleh gelombang ini. "Kita tahu, banyak pamlet yang disebar oleh HTI, dan banyak pula orang kampung yang diajaknya ke dalam perkumpulannya, mengikuti berbagai kegiatan yang dilakukan, tentu kini masyarakat bisa menilai, mana organisasi yang dilarang, dan mana pula yang boleh untuk diikuti," katanya.
"Kalau suatu kelompok dinilai melanggar aturan main yang ada, wajar saja pemerintah mengambil tindakan," ujar Zainal. Memang, katanya, HTI sulit mencari titik temunya dengan organisasi Islam yang telah eksis, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. (501)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar