Padang Pariaman--Setelah sukses dengan safari koordinasi dengan OPD se Kabupaten Padang Pariaman, PAPA JOSS dan AJEP PAPA, kini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Segera meluncurkan sebuah inovasi baru guna menggenjot nilai investasi di daerah itu, sesuai dengan taregat Padang Pariaman sebagai kabupaten tujuan investasi di Sumatera Barat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTP Kabupaten Padang Pariaman, Sepno Fahmi, mengharapkan agar inovasi pelayanan bidang penanaman modal khusus bidang pelaporan kegiatan penanaman modal yang diberi nama “Klinik LKPM”. Ini nantinya akan membantu perusahaan dalam melakukan pelaporan LKPM secara Online.
“Melalui klinik LKPM ini nantinya kita akan bisa memantau perkembangan dan pergerakan investasi yang ada di Padang Pariaman,” kata Sepno.
Ditambahkannya, klinik LKPM adalah klinik laporan kegiatan penanaman modal, disediakan sebuah wadah untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan dalam penyampaian laporannya.
"Klinik ini nantinya kita sediakan ruangan khusus di kantor, dan juga dilakukan secara mobile," ujar Sepno. Artinya, katanya menyambung, di samping menunggu para perusahaan yang harus melaporkan kegiatan penanaman modal untuk didampingi di kantor, pihaknya juga akan melakukan layanan prioritas dengan mengunjungi perusahan dan melakukan pendampingan di kantor mereka.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 15 ditetapkan bahwa setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Bagi perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM sesuai periode pelaporan, BKPM akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan. Perusahaan yang tidak merespon surat peringatan tersebut selama tiga kali secara berturut-turut dapat dijatuhi sanksi berupa pembatalan/pencabutan izin perusahaan.
LKPM ini wajib disampaikan secara online melalui situs https://lkpmonline.bkpm.go.id dengan menggunakan hak akses yang diberikan oleh BKPM. Bagi perusahaan yang belum memiliki hak akses, dapat mengajukan secara online melalui situs https://online-spipise.bkpm.go.id, melalui menu Pendaftaran Akun LKPM Online.
Ditambahkan Kepala Bidang Penanaman Modal, Jon Eka Putra, walaupun pada dasarnya mereka bisa melakukan pelaporan secara mandiri, namun pada kenyataanya sering juga terjadi keterlambatan. Malahan tidak melaporkan sama sekali ke LKPM Online-nya. Oleh karena itu DPMPTP hadir untuk mereka, dengan melakukan pendampingan sampai ke pelayanan prioritas".
“Kita akan bantu mereka mulai dari mendaftarkan akun (hak akses LKPM Online) sampai penyampaian laporan secara online, verifikasi laporan hingga memfasilitasi setiap permasalahan yang dihadapi perusahaan. Kita ingin mereka merasakan kehadiran kita. Oleh karena itu klinik LKPM salah satu solusi terbaik yang kita lakukan,” ungkap Jon Eka Putra.
Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni ketika diminta komentarnya tentang inovasi terbaru DPMPTP, menyambut senang atas kinerja tersebut. Menurutnya, DPMPTP telah berjalan dengan sistem. Walau ditinggalkan oleh Hendra Aswara, DPMPTP tetap berkinerja baik bahkan terus melahirkan inovasi.
"Menjadikan kabupaten Padang Pariaman sebagai kabupaten ramah investasi dan tujuan investasi, bukan hanya sekedar isapan jempol belaka. Hal ini dapat dibuktikan dengan peningkatan nilai investasi di Padang Pariaman dari tahun ke tahun," ujarnya ketika ditemui di ruang kerjanya.
Meningkatnya nilai investasi ini, sambungnya, didukung oleh semua pihak, stekholder dan juga kepatuhan perusahaan dalam melaporkan kegiatan penanaman modalnya. Nilai investasi pada tahun 2016 sebesar Rp125 milyar, di tahun 2017 nilai investasi meningkat menjadi Rp186 milyar, dan realisasi investasi tahun 2018 kemaren meningkat tajam menjadi Rp275 miliar.
"Dengan diluncurkan inovasi ini ditargetkan Investasi di Padang Pariaman meningkat 100% dari tahun 2018 yang lalu," harapnya. (501)
Minggu, 14 April 2019
IPSM Padang Pariaman Diminta Mendata Rumah Tidak Layak Huni
Padang Pariaman--Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni melantik Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) di Hall Saiyo Sakato, Pariaman, Jumat (12/5). Ali Mukhni menyebutkan, selama ini IPSM aktif dan dapat diandalkan menjadi mitra pemerintah baik dalam pemberdayaan ekonomi, sosial dan program-program menanggulangi angka kemiskinan.
"IPSM cukup banyak membantu program pemerintah daerah. Kami sangat apresiasi, bekerja tanpa pamrih hanya berharap ridho Allah SWT," kata Ali Mukhni. Petugas IPSM, kata Ali Mukhni, merupakan pekerja sosial yang tidak digaji pemerintah, tetapi mereka selalu siap untuk membantu.
Orang nomor satu di Padang Pariaman itu juga meminta pengurus IPSM untuk mendata rumah tidak layak huni di seluruh nagari se-Padang pariaman. Pendataan bekerjasama dengan unsur masyarakat, nagari dan kecamatan.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Hendra Aswara mengajak para pengurus IPSM untuk sama-sama mendukung serta meningkatkan kinerja dalam membantu masyarakat.
"DSP3A mengajak teman-teman (pengurus IPSM), untuk mendukung dan saling bahu-membahu membantu masyarakat. Kami juga mengajak teman-teman untuk mengedepankan kepentingan masyarakat dalam bekerja," harapnya. Pelantikan IPSM juga dihadiri Sekda Jonpriadi, Kepala DPMD Erman, Pendamping PKH, TKSK, Tagana, Karang Taruna dan jajaran DSP3A. (501)
"IPSM cukup banyak membantu program pemerintah daerah. Kami sangat apresiasi, bekerja tanpa pamrih hanya berharap ridho Allah SWT," kata Ali Mukhni. Petugas IPSM, kata Ali Mukhni, merupakan pekerja sosial yang tidak digaji pemerintah, tetapi mereka selalu siap untuk membantu.
Orang nomor satu di Padang Pariaman itu juga meminta pengurus IPSM untuk mendata rumah tidak layak huni di seluruh nagari se-Padang pariaman. Pendataan bekerjasama dengan unsur masyarakat, nagari dan kecamatan.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Hendra Aswara mengajak para pengurus IPSM untuk sama-sama mendukung serta meningkatkan kinerja dalam membantu masyarakat.
"DSP3A mengajak teman-teman (pengurus IPSM), untuk mendukung dan saling bahu-membahu membantu masyarakat. Kami juga mengajak teman-teman untuk mengedepankan kepentingan masyarakat dalam bekerja," harapnya. Pelantikan IPSM juga dihadiri Sekda Jonpriadi, Kepala DPMD Erman, Pendamping PKH, TKSK, Tagana, Karang Taruna dan jajaran DSP3A. (501)
Pendamping PKH Harus Mampu Merubah Pola Pikir Masyarakat Miskin
Padang Pariaman--Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengapresiasi peran Pendamping Program Keluarga Harapan (PPKH) yang berkontribusi besar dalam mengurangi angka kemiskinan.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Hendra Aswara mengatakan, bahwa jumlah PPKH Padang Pariaman saat ini sebanyak 66 orang. Sementara Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berjumlah 17.673 KK. Artinya satu orang PPKH melayani lebih dari 250 KK yang tersebar di 17 kecamatan se-Padang Pariaman.
"Setiap PPKH harus militan dalam mewujudkan kesejahteraan penerima Bansos atau KPM. Kita apresiasi PPKH Padang Pariaman yang bekerja siang malam mendampingi warga penggunaan bantuan PKH," kata Hendra mengunjungi Praktek Kerja Lapangan (PKL) PPKH di Nagari Gadua, Kecamatan Enam Lingkung, Kamis lalu.
Dikatakannya, pemerintah serius dalam memerangi kemiskinan dan ketimpangan. Hal ini diwujudkan dengan meningkatkan anggaran bantuan sosial maupun perluasan target sasaran untuk menekan angka kemiskinan. Salah satu program bantuan sosial yang berkontribusi besar terhadap penurunan angka kemiskinan adalah PKH yang terintegrasi dengan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Rastra.
Menurutnya, PKH melalui para pendamping mendorong perubahan pola pikir dan perilaku KPM PKH untuk lebih memperhatikan pendidikan, kesehatan, kemandirian ekonomi keluarga.
Ke depan, Hendra berharap para penerima bantuan bisa graduasi atau telah mandiri dan keluar dari daftar PKH sehingga menngurangi angka kemiskinan. "Kita berupaya dari KPM yang ada saat ini telah ada yang "lulus" dari PKH. Artinya sudah sejahtera dan mandiri sehingga tidak menerima bantuan lagi," kata Kadis berprestasi itu. (501)
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Hendra Aswara mengatakan, bahwa jumlah PPKH Padang Pariaman saat ini sebanyak 66 orang. Sementara Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berjumlah 17.673 KK. Artinya satu orang PPKH melayani lebih dari 250 KK yang tersebar di 17 kecamatan se-Padang Pariaman.
"Setiap PPKH harus militan dalam mewujudkan kesejahteraan penerima Bansos atau KPM. Kita apresiasi PPKH Padang Pariaman yang bekerja siang malam mendampingi warga penggunaan bantuan PKH," kata Hendra mengunjungi Praktek Kerja Lapangan (PKL) PPKH di Nagari Gadua, Kecamatan Enam Lingkung, Kamis lalu.
Dikatakannya, pemerintah serius dalam memerangi kemiskinan dan ketimpangan. Hal ini diwujudkan dengan meningkatkan anggaran bantuan sosial maupun perluasan target sasaran untuk menekan angka kemiskinan. Salah satu program bantuan sosial yang berkontribusi besar terhadap penurunan angka kemiskinan adalah PKH yang terintegrasi dengan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Rastra.
Menurutnya, PKH melalui para pendamping mendorong perubahan pola pikir dan perilaku KPM PKH untuk lebih memperhatikan pendidikan, kesehatan, kemandirian ekonomi keluarga.
Ke depan, Hendra berharap para penerima bantuan bisa graduasi atau telah mandiri dan keluar dari daftar PKH sehingga menngurangi angka kemiskinan. "Kita berupaya dari KPM yang ada saat ini telah ada yang "lulus" dari PKH. Artinya sudah sejahtera dan mandiri sehingga tidak menerima bantuan lagi," kata Kadis berprestasi itu. (501)
Rabu, 10 April 2019
Bawaslu Mengajak No Money Politics Tanpa Partisipasi Masyarakat Praktik Politik Uang Susah Hilang
Padang Pariaman--Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman mengajak masyarakat pemilih untuk tidak mudah terbujuk rayu politik uang. Sebab, kata Ketua Bawaslu setempat Anton Ishaq, mengatasi praktik politik uang tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum. Namun, dibutuhkan pula partisipasi masyarakat.
"Artinya, kami mendorong partisipasi masyarakat untuk bersama-sama berani mengatakan "No Money Politics"," kata Anton Ishaq. Dia mengatakan, apabila hanya mengandalkan penegakan hukum saja, tanpa partisipasi masyarakat, maka praktik politik uang ini akan susah hilang. Selain mengajak masyarakat untuk tidak mudah diiming-imingi politik uang, Bawaslu juga memperketat aturan penanganan pelanggaran administratif terkait politik uang.
"Kami sudah berupaya dan sudah kami tuangkan dalam Perbawaslu hasil revisi dari Perbawaslu 13 Tahun 2016," katanya. Dalam Perbawaslu 13 Tahun 2016 disebutkan penanganan pelanggaran administratif politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dilakukan sejak ditetapkannya pasangan calon sampai dengan paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (2).
Anton Ishaq yang didamping Komisioner Bawaslu lainnya, Rudi Herman, Zainal Abidin dan Koordinator Sekretaris Bawaslu, Anton Wira Tanjung menyebutkan, ketentuan lama tersebut tidak efektif lantaran masa daluwarsanya sangat jauh dari hari pemungutan suara. Padahal, persoalan politik uang secara TSM biasa terjadi di masa tenang, atau H-3 pemungutan suara.
Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman merilis 10 dugaan pelanggaran yang telah ditangani sepanjang tahapan Pemilu serentak saat ini. Perilisan tersebut bertepatan dengan perayaan ulang tahun Bawaslu ke-11 di Kantor Bawaslu setempat, di Kapalo Koto, Kecamatan Nan Sabaris, Selasa (9/4). Anton Ishaq mengatakan, pihaknya memproses tiga bentuk dugaan pelanggaran, yakni, dugaan pelanggaran etik penyelenggaran Pemilu, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan dugaan tindak pidana Pemilu.
"Kita telah memproses 10 dugaan pelanggaran, di antaranya ada bentuk pelanggaran etik penyelenggara Pemilu, netralitas ASN dan dugaan tindak pidana pemilu," katanya. Anton merinci, dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu dengan terlapor salah seorang pimpinan PPK di Kecamatan Lubuk Alung telah selesai. Terlapor dalam pelanggaran tersebut mengundurkan diri sebagai PPK.
Kemudian, dugaan pelanggaran netralitas ASN diproses sebanyak 5 kasus, tiga di antaranya telah dikeluarkan sanksinya oleh Komisi ASN, satu dugaan pelanggaran lainnya menunggu rekomendasi sanksi dari Komisi ASN.
"Satu dugaan pelanggaran netralitas ASN sedang kita lakukan investigasi, dan belum diregister," katanya. Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman juga menerima dua laporan dugaan tindak pidana Pemilu berupa pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Namun, penanganannya tidak dapat dilanjutkan, karena tidak memenuhi unsur.
Sementara, satu dugaan pelanggaran tindak pidana dalam laporan penggunaan tanda gambar partai lain dalam Bahan Kampanye (BK), saat ini sedang dalam proses kajian tahap I Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu. "Satu dugaan pelanggaran pidana Pemilu dengan terlapor kepala daerah dihentikan penanganannya, karena tidak terpenuhi unsur perbuatan yang dilarang," ulasnya.
Bertepatan dengan ulang tahun ke-11 Bawaslu, Anton berharap Bawaslu bersama masyarakat menegakkan keadilan dalam setiap penyelenggaraan Pemilu di wilayah Padang Pariaman.
Menghadapi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, persiapan matang juga telah dilakukan. Sederetan agenda seperti pembekalan jajaran pengawas Pemilu, pelatihan saksi peserta pemilu telah dilakukan.
"Upaya yang kita lakukan telah maksimal, termasuk sosialisasi pengawasan partisipatif. Keinginan kita bersama adalah, pelanggaran Pemilu tidak terjadi dan masyarakat secara sadar ikut mengawasi Pemilu ini," sebutnya.
Menurutnya, sebanyak 1.630 personil Bawaslu dari tingkat kabupaten hingga ke TPS hendaknya mampu mencegah pelanggaran Pemilu. "Terhitung mulai berakhirnya masa kampanye, yakni tanggal 13 ini, kita melakukan patroli menggunakan empat mobil di empat Dapil yang ada di Padang Pariaman. Sebelumnya, sebanyak 30 titik spanduk himbauan agar tidak melakukan politik uang, dan dua baliho ukuran besar juga telah disebar," ujar Anton Ishaq.
Begitu juga, tambah Anton Ishaq, himbauan untuk tidak menggunakan tempat ibadah dan sarana pemerintah sebagai tempat berkampanye. "Melalui berbagai kegiatan yang kita lakukan, partisipasi pemilih meningkat, politik uang hilang, dan pelanggaran Pemilu juga tidak terjadi. Mari kita jadikan Pemilu ini sebagai pesta demokrasi yang menggairahkan," harapnya. (*)
"Artinya, kami mendorong partisipasi masyarakat untuk bersama-sama berani mengatakan "No Money Politics"," kata Anton Ishaq. Dia mengatakan, apabila hanya mengandalkan penegakan hukum saja, tanpa partisipasi masyarakat, maka praktik politik uang ini akan susah hilang. Selain mengajak masyarakat untuk tidak mudah diiming-imingi politik uang, Bawaslu juga memperketat aturan penanganan pelanggaran administratif terkait politik uang.
"Kami sudah berupaya dan sudah kami tuangkan dalam Perbawaslu hasil revisi dari Perbawaslu 13 Tahun 2016," katanya. Dalam Perbawaslu 13 Tahun 2016 disebutkan penanganan pelanggaran administratif politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dilakukan sejak ditetapkannya pasangan calon sampai dengan paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (2).
Anton Ishaq yang didamping Komisioner Bawaslu lainnya, Rudi Herman, Zainal Abidin dan Koordinator Sekretaris Bawaslu, Anton Wira Tanjung menyebutkan, ketentuan lama tersebut tidak efektif lantaran masa daluwarsanya sangat jauh dari hari pemungutan suara. Padahal, persoalan politik uang secara TSM biasa terjadi di masa tenang, atau H-3 pemungutan suara.
Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman merilis 10 dugaan pelanggaran yang telah ditangani sepanjang tahapan Pemilu serentak saat ini. Perilisan tersebut bertepatan dengan perayaan ulang tahun Bawaslu ke-11 di Kantor Bawaslu setempat, di Kapalo Koto, Kecamatan Nan Sabaris, Selasa (9/4). Anton Ishaq mengatakan, pihaknya memproses tiga bentuk dugaan pelanggaran, yakni, dugaan pelanggaran etik penyelenggaran Pemilu, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan dugaan tindak pidana Pemilu.
"Kita telah memproses 10 dugaan pelanggaran, di antaranya ada bentuk pelanggaran etik penyelenggara Pemilu, netralitas ASN dan dugaan tindak pidana pemilu," katanya. Anton merinci, dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu dengan terlapor salah seorang pimpinan PPK di Kecamatan Lubuk Alung telah selesai. Terlapor dalam pelanggaran tersebut mengundurkan diri sebagai PPK.
Kemudian, dugaan pelanggaran netralitas ASN diproses sebanyak 5 kasus, tiga di antaranya telah dikeluarkan sanksinya oleh Komisi ASN, satu dugaan pelanggaran lainnya menunggu rekomendasi sanksi dari Komisi ASN.
"Satu dugaan pelanggaran netralitas ASN sedang kita lakukan investigasi, dan belum diregister," katanya. Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman juga menerima dua laporan dugaan tindak pidana Pemilu berupa pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Namun, penanganannya tidak dapat dilanjutkan, karena tidak memenuhi unsur.
Sementara, satu dugaan pelanggaran tindak pidana dalam laporan penggunaan tanda gambar partai lain dalam Bahan Kampanye (BK), saat ini sedang dalam proses kajian tahap I Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu. "Satu dugaan pelanggaran pidana Pemilu dengan terlapor kepala daerah dihentikan penanganannya, karena tidak terpenuhi unsur perbuatan yang dilarang," ulasnya.
Bertepatan dengan ulang tahun ke-11 Bawaslu, Anton berharap Bawaslu bersama masyarakat menegakkan keadilan dalam setiap penyelenggaraan Pemilu di wilayah Padang Pariaman.
Menghadapi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, persiapan matang juga telah dilakukan. Sederetan agenda seperti pembekalan jajaran pengawas Pemilu, pelatihan saksi peserta pemilu telah dilakukan.
"Upaya yang kita lakukan telah maksimal, termasuk sosialisasi pengawasan partisipatif. Keinginan kita bersama adalah, pelanggaran Pemilu tidak terjadi dan masyarakat secara sadar ikut mengawasi Pemilu ini," sebutnya.
Menurutnya, sebanyak 1.630 personil Bawaslu dari tingkat kabupaten hingga ke TPS hendaknya mampu mencegah pelanggaran Pemilu. "Terhitung mulai berakhirnya masa kampanye, yakni tanggal 13 ini, kita melakukan patroli menggunakan empat mobil di empat Dapil yang ada di Padang Pariaman. Sebelumnya, sebanyak 30 titik spanduk himbauan agar tidak melakukan politik uang, dan dua baliho ukuran besar juga telah disebar," ujar Anton Ishaq.
Begitu juga, tambah Anton Ishaq, himbauan untuk tidak menggunakan tempat ibadah dan sarana pemerintah sebagai tempat berkampanye. "Melalui berbagai kegiatan yang kita lakukan, partisipasi pemilih meningkat, politik uang hilang, dan pelanggaran Pemilu juga tidak terjadi. Mari kita jadikan Pemilu ini sebagai pesta demokrasi yang menggairahkan," harapnya. (*)
Menuju KLA Dinsos P3A Gelar Roadshow GN-AKSA ke Sekolah Dasar
Padang Pariaman--Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA), Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Padang Pariaman melakukan roadshow GN-AKSA ke sekolah-sekolah. Sosialisasi yang dilaksanakan di SD 15 Padang Alai tersebut diikuti sejumlah siswa dari beberapa sekolah SD di Kecamatan V Koto Timur, Selasa (9/4) lalu.
Kepala Bidang Perlindungan Anak, Rina Novrianti menjelaskana bawha Inpres 5/2014, Presiden menginstruksikan kepada Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak melalui GN-AKSA. Pemerintah Daerah juga diminta untuk melibatkan seluruh unsur masyarakat dan dunia usaha.
Melalui Inpres tersebut, kata Rina, Presiden juga menginstruksikan penegak hukum untuk mempercepat proses penanganan dan penyelesaian perkara yang berhubungan dengan kejahatan seksual terhadap anak, melakukan tuntutan pidana seberat mungkin terhadap pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak. Kemudian melakukan pengawasan terhadap putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat terhadap pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak.
Sealnjutnya, Rina juga menuturkan bahwa ada 4 prinsip dasar hak anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan berkembang serta penghargaan terhadap pendapat anak. “Setiap anak yang terpenuhi hak-haknya akan memiliki peluang lebih besar untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Mereka akan menjadi generasi yang kuat, cerdas, pintar dan kreatif,” ujar Rina.
Dilanjutkannya, data kekerasan terhadap anak berdasarkan tempat kejadiannya, yaitu 24 persen kekerasan terhadap anak terjadi di lingkungan keluarga, 56 persen terjadi di lingkungan sosial dan 17 persen di lingkungan sekolah.
Sementara Kepala DSP3A Kabupaten Padang Pariaman Hendra Aswara juga mengajak kelompok masyarakat, perangkat kecamatan dan nagari, mensosialisasikan mengenai Kenakalan remaja dan sex edukasi. Sosialisasi GA-AKSA merupakan bukti nyata Padang Pariaman menuju kabupaten layak anak. “Kenakalan remaja merupakan prilaku sosial yang menyimpang di tengah-tengah masyarakat,” kata Hendra.
Dikatakannya juga, penyebab kenakalan remaja lebih banyak oleh factor eksternal, seperti perceraian orangtua (keluarga yang tidak harmonis, pendidikan yang salah di dalam keluarga, tidak dibekali pendidikan agama, salah pergaulan, lingkungan yang kurang baik, serta informasi global yang kurang mendidik. Sedangkan dari factor internal kenakalan remaja disebabkan oleh pencarian identitas diri, dan control diri yang lemah (labil).
Kadis termuda itu juga menawarkan tips bagi para siswa agaer terhindar dari kenakalan remaja, di antaranya pandai bersyukur karena orang tua masih mampu menyekolahkan. “Kesempatan tersebut harus dimanfaatkan dengan cara belajar serta mengukir prestasi dan selalu menghormati orang tua dan guru disekolah,” ujarnya mengakhiri. (501)
Kepala Bidang Perlindungan Anak, Rina Novrianti menjelaskana bawha Inpres 5/2014, Presiden menginstruksikan kepada Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak melalui GN-AKSA. Pemerintah Daerah juga diminta untuk melibatkan seluruh unsur masyarakat dan dunia usaha.
Melalui Inpres tersebut, kata Rina, Presiden juga menginstruksikan penegak hukum untuk mempercepat proses penanganan dan penyelesaian perkara yang berhubungan dengan kejahatan seksual terhadap anak, melakukan tuntutan pidana seberat mungkin terhadap pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak. Kemudian melakukan pengawasan terhadap putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat terhadap pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak.
Sealnjutnya, Rina juga menuturkan bahwa ada 4 prinsip dasar hak anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan berkembang serta penghargaan terhadap pendapat anak. “Setiap anak yang terpenuhi hak-haknya akan memiliki peluang lebih besar untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Mereka akan menjadi generasi yang kuat, cerdas, pintar dan kreatif,” ujar Rina.
Dilanjutkannya, data kekerasan terhadap anak berdasarkan tempat kejadiannya, yaitu 24 persen kekerasan terhadap anak terjadi di lingkungan keluarga, 56 persen terjadi di lingkungan sosial dan 17 persen di lingkungan sekolah.
Sementara Kepala DSP3A Kabupaten Padang Pariaman Hendra Aswara juga mengajak kelompok masyarakat, perangkat kecamatan dan nagari, mensosialisasikan mengenai Kenakalan remaja dan sex edukasi. Sosialisasi GA-AKSA merupakan bukti nyata Padang Pariaman menuju kabupaten layak anak. “Kenakalan remaja merupakan prilaku sosial yang menyimpang di tengah-tengah masyarakat,” kata Hendra.
Dikatakannya juga, penyebab kenakalan remaja lebih banyak oleh factor eksternal, seperti perceraian orangtua (keluarga yang tidak harmonis, pendidikan yang salah di dalam keluarga, tidak dibekali pendidikan agama, salah pergaulan, lingkungan yang kurang baik, serta informasi global yang kurang mendidik. Sedangkan dari factor internal kenakalan remaja disebabkan oleh pencarian identitas diri, dan control diri yang lemah (labil).
Kadis termuda itu juga menawarkan tips bagi para siswa agaer terhindar dari kenakalan remaja, di antaranya pandai bersyukur karena orang tua masih mampu menyekolahkan. “Kesempatan tersebut harus dimanfaatkan dengan cara belajar serta mengukir prestasi dan selalu menghormati orang tua dan guru disekolah,” ujarnya mengakhiri. (501)
Bupati Ali Minta Dinas Dukcapil Padang Pariaman Harus Menjadi Pelopor Layanan Digital
Padang Pariaman--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padang Pariaman terus melakukan peningkatan kualitas petugas yang mendukung pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan. Selain melaksanakan pelayanan publik pada beberapa pusat pelayanan, Dinas Dukcapil juga berupaya untuk meningkatkan kualitas data kependudukan melalui petugas di nagari. Diantara pelayanan yang saat ini dilakukan adalah, pelayananpada front-office Dinas Dukcapil, pelayanan pada Gerai Pelayanan Dukcapil Sungai Limau, pelayanan keliling SiBimo, pelayanan keliling Ajek, Gerai Dukcapil RSUD Pariaman, Gerai Dukcapil RSUD Padang Pariaman, pelayanan di hari libur Pedang Saber dan Dukcapil Weekend Service.
Selain pelayanan tersebut, Dinas Dukcapil Padang Pariaman terus membenahi kualitas data penduduk. Proses pembenahan kualitas data pendudukan berawal dari pemutakhiran kartu keluargap enduduk. Saat ini yang menjadi prioritas sesuai dengan perkembangan pemerintahan nagari pemekaran adalah, penduduk nagaripemekaran, dimana masih banyak kartu keluarga penduduk yang belum dimutakhirkan baik alamatnya maupun elemen data setiap penduduk yang ada dalam kartu keluarga.
Oleh karena pemerintah nagari menjadi objek yang paling dekat dengan masyarakat dalam pelayanan, aka Dinas Dukcapil akan memberikan akses Sistem Informasi Administrasi Kependudukan sampai ke tingkat nagari. Hal ini juga mendukung program pemerintah khususnya Kementerian alam Negeri dengan Dukcapil Go Digital. Dengan program ini, proses pelayanan pemutakhiran Kartu Keluarga pada beberapa elemen data sudah bisa di-update di nagari.
Untuk melaksanakan program ini, Dinas Dukcapil akan melakukan bimbingan teknis pada tahap pertama yang akan diikuti oleh operator-operator dari 43 nagari pemekaran tahun 2018, sedangkan nagari lainnya akan di bimtek pada tahap berikutnya. Bertempat di Prisma Room Dukcapil (Pusat Riset Statistik dan Manajemen Data), bimtek ini akan mendalami proses teknis pemutakhiran kartu keluarga dan dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 10 sampai dengan 12 April 2019.
Sekretartis Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Jonpriadi menekankan agar bimtek ini dapat mencapai sasarannya sampai pada ahap operasional, dimana para operator yang di bimtek dapat mengaplikasikannya di nagari. “Harus dibimbing sampai bisa, karena ini akan menentukan kualitas data penduduk kita di masa yang akan datang,” jelas dia.
Terkait dengan program Padang Pariaman Smart City, Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni memberikan apresiasi kepada Dinas Dukcapil yang terus mengembangkan teknologi kekinian dalam pelayanan publik di Padang Pariaman. Sebut saja aplikasi Dukcapil ceria Digital yang dapat di download pada Google Playstore, layanan berbasis NIK di DinasDukcapil dan sarana pendukung elektronik lainnya yang dikembangkan dalam pelayanan.
“Kita berharap Dinas Dukcapil menjadi pelopor layanan digital di Padang Pariaman. elayanannya harus semakin mudah karena dinas ini bersentuhan langsung dengan masyarakat dan pelayanannya langsung dirasakan oleh masyarakat. Yang sekarang sedang dikembangkan, harus terus ditingkatkan.” katanya.
Secara eksplisit, Kepala Dinas Dukcapil Padang Pariaman, Muhammad Fadhly menjelaskan bahwa dinas ukcapil terus berupaya menggiring penggunaan data kependudukan dalam setiap pelayanan publik di OPD-OPD. Penggunaan NIK dalam pelayanan menjadi hal penting untuk membuat program pemerintah dalam bidang apapun, tepat sasaran. Oleh karenanya, update data penduduk oleh nagari menjadi isu penting saatini, agar data dapat digunakan dengan baik dan benar.
Seiring denganitu, saat ini Kadis dukcapil terus melakukan sosialisasi penggunaan NIK dalam pelayanan publik di OPD, dengan ara mengundang OPD-OPD yang akan memanfaatkan data kependudukan ke Prisma Room Dukcapil. Di ruangan ini, disajikan data kependudukan dan contoh-contoh aplikasi yang telah digunakan dengan menjadikan NIK sebagai kuncinya. “Kita berharap semua OPD sudah harus mulai move-on dan berubah menjadi digital dalam pelayanan. Caranya, menjadikan layanan yang manual saat ini menjadi layanan berbasis aplikasi,” jelas Muhammad Fadhly. (501)
Selain pelayanan tersebut, Dinas Dukcapil Padang Pariaman terus membenahi kualitas data penduduk. Proses pembenahan kualitas data pendudukan berawal dari pemutakhiran kartu keluargap enduduk. Saat ini yang menjadi prioritas sesuai dengan perkembangan pemerintahan nagari pemekaran adalah, penduduk nagaripemekaran, dimana masih banyak kartu keluarga penduduk yang belum dimutakhirkan baik alamatnya maupun elemen data setiap penduduk yang ada dalam kartu keluarga.
Oleh karena pemerintah nagari menjadi objek yang paling dekat dengan masyarakat dalam pelayanan, aka Dinas Dukcapil akan memberikan akses Sistem Informasi Administrasi Kependudukan sampai ke tingkat nagari. Hal ini juga mendukung program pemerintah khususnya Kementerian alam Negeri dengan Dukcapil Go Digital. Dengan program ini, proses pelayanan pemutakhiran Kartu Keluarga pada beberapa elemen data sudah bisa di-update di nagari.
Untuk melaksanakan program ini, Dinas Dukcapil akan melakukan bimbingan teknis pada tahap pertama yang akan diikuti oleh operator-operator dari 43 nagari pemekaran tahun 2018, sedangkan nagari lainnya akan di bimtek pada tahap berikutnya. Bertempat di Prisma Room Dukcapil (Pusat Riset Statistik dan Manajemen Data), bimtek ini akan mendalami proses teknis pemutakhiran kartu keluarga dan dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 10 sampai dengan 12 April 2019.
Sekretartis Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Jonpriadi menekankan agar bimtek ini dapat mencapai sasarannya sampai pada ahap operasional, dimana para operator yang di bimtek dapat mengaplikasikannya di nagari. “Harus dibimbing sampai bisa, karena ini akan menentukan kualitas data penduduk kita di masa yang akan datang,” jelas dia.
Terkait dengan program Padang Pariaman Smart City, Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni memberikan apresiasi kepada Dinas Dukcapil yang terus mengembangkan teknologi kekinian dalam pelayanan publik di Padang Pariaman. Sebut saja aplikasi Dukcapil ceria Digital yang dapat di download pada Google Playstore, layanan berbasis NIK di DinasDukcapil dan sarana pendukung elektronik lainnya yang dikembangkan dalam pelayanan.
“Kita berharap Dinas Dukcapil menjadi pelopor layanan digital di Padang Pariaman. elayanannya harus semakin mudah karena dinas ini bersentuhan langsung dengan masyarakat dan pelayanannya langsung dirasakan oleh masyarakat. Yang sekarang sedang dikembangkan, harus terus ditingkatkan.” katanya.
Secara eksplisit, Kepala Dinas Dukcapil Padang Pariaman, Muhammad Fadhly menjelaskan bahwa dinas ukcapil terus berupaya menggiring penggunaan data kependudukan dalam setiap pelayanan publik di OPD-OPD. Penggunaan NIK dalam pelayanan menjadi hal penting untuk membuat program pemerintah dalam bidang apapun, tepat sasaran. Oleh karenanya, update data penduduk oleh nagari menjadi isu penting saatini, agar data dapat digunakan dengan baik dan benar.
Seiring denganitu, saat ini Kadis dukcapil terus melakukan sosialisasi penggunaan NIK dalam pelayanan publik di OPD, dengan ara mengundang OPD-OPD yang akan memanfaatkan data kependudukan ke Prisma Room Dukcapil. Di ruangan ini, disajikan data kependudukan dan contoh-contoh aplikasi yang telah digunakan dengan menjadikan NIK sebagai kuncinya. “Kita berharap semua OPD sudah harus mulai move-on dan berubah menjadi digital dalam pelayanan. Caranya, menjadikan layanan yang manual saat ini menjadi layanan berbasis aplikasi,” jelas Muhammad Fadhly. (501)
Sabtu, 06 April 2019
Raih Kabupaten Layak Anak Dinas Sosial P3A dan DPMD Perlu Berkolaborasi
Padang Pariaman--Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman semakin mantap menuju Kabupaten Layak Anak (KLA) pada tahun ini. Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan komitmen untuk menuju KLA oleh Camat dan Walinagari di daerah itu.
Diketahui, para Camat dan Walinagari sudah deklarasi kota layak dan ramah terhadap anak. Deklarasi berlangsung di Hall Saiyo Sakato, Pariaman, Jumat (5/4).
"Kita mengapresiasi Camat dan Walinagari yang telah memprioritaskan dana desa untuk mewujudkan nagari ramah anak. Nantinya menjadi Kabupaten Layak Anak. Semoga saja," kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Hendra Aswara.
Dalam pengarahan dan sosialisasi KLA tersebut, Hendra mengatakan, kini seluruh wilayah sudah deklarasi layak dan ramah anak. Pihaknya meminta komitmen dari pemangku kebijakan di nagari dan kecamatan. Hal ini sesuai amanat Peraturan Kementeriaan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.
"Dalam Permendes ditegaskan bahwa dana desa dapat digunakan untuk pelayanan pendidikan untuk anak, pencegahan stunting, program pencegahan perkawinan dini dan masih banyak lagi. Jadi terima kasih bagi Walinagari yang sudah menindaklanjutinya," kata Kadis termuda itu. Dengan deklarasi ini, kata Hendra diharapkan tahun 2019 ini Kabupaten Padang Pariaman menjadi layak anak.
Menurut Hendra, dalam mewujudkan target tersebut harus bersinergi baik Pemerintah, DPRD, Stakeholders, OPD, dunia usaha, lembaga masyarakat, organisasi profesi, walinagari, camat, hingga termasuk masyarakatnya. "Kita sudah ada Perda Perlindungan perempuan dan anak, kemudian ada Perda kawasan tanpa rokok Rokok kita sudah punya, yang semuanya harius diimplementasikan untuk mewujudkan ramah anak," kata jebolan STPDN angkatan XI itu.
Sementara Camat V Koto Kampung Dalam Khairul Nizam mengatakan, perlunya kolaborasi antara Dinas Sosial P3A dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam penyusunan Dana Desa yang berbasis perempuan dan anak. Kemudian juga pendampingan dalam pemenuhan hak anak di ruang publik. "Jadi kita harap semua kantor pelayan publik memiliki fasilitas ramah anak dan fasilitasi ibu menyusui yang representatif," kata Khairul Nizam. (501)
Diketahui, para Camat dan Walinagari sudah deklarasi kota layak dan ramah terhadap anak. Deklarasi berlangsung di Hall Saiyo Sakato, Pariaman, Jumat (5/4).
"Kita mengapresiasi Camat dan Walinagari yang telah memprioritaskan dana desa untuk mewujudkan nagari ramah anak. Nantinya menjadi Kabupaten Layak Anak. Semoga saja," kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Hendra Aswara.
Dalam pengarahan dan sosialisasi KLA tersebut, Hendra mengatakan, kini seluruh wilayah sudah deklarasi layak dan ramah anak. Pihaknya meminta komitmen dari pemangku kebijakan di nagari dan kecamatan. Hal ini sesuai amanat Peraturan Kementeriaan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.
"Dalam Permendes ditegaskan bahwa dana desa dapat digunakan untuk pelayanan pendidikan untuk anak, pencegahan stunting, program pencegahan perkawinan dini dan masih banyak lagi. Jadi terima kasih bagi Walinagari yang sudah menindaklanjutinya," kata Kadis termuda itu. Dengan deklarasi ini, kata Hendra diharapkan tahun 2019 ini Kabupaten Padang Pariaman menjadi layak anak.
Menurut Hendra, dalam mewujudkan target tersebut harus bersinergi baik Pemerintah, DPRD, Stakeholders, OPD, dunia usaha, lembaga masyarakat, organisasi profesi, walinagari, camat, hingga termasuk masyarakatnya. "Kita sudah ada Perda Perlindungan perempuan dan anak, kemudian ada Perda kawasan tanpa rokok Rokok kita sudah punya, yang semuanya harius diimplementasikan untuk mewujudkan ramah anak," kata jebolan STPDN angkatan XI itu.
Sementara Camat V Koto Kampung Dalam Khairul Nizam mengatakan, perlunya kolaborasi antara Dinas Sosial P3A dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam penyusunan Dana Desa yang berbasis perempuan dan anak. Kemudian juga pendampingan dalam pemenuhan hak anak di ruang publik. "Jadi kita harap semua kantor pelayan publik memiliki fasilitas ramah anak dan fasilitasi ibu menyusui yang representatif," kata Khairul Nizam. (501)
Langganan:
Postingan (Atom)















