Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) dengan Kantor Pertanahan daerah itu tentang pensertipikatan tanah, penanganan permasalahan aset tanah dan pengintegrasian data pertanahan dengan perpajakan daerah, Rabu (5/8) di Parit Malintang.
Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni mengaku senang atas ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini. Menurutnya, dengan telah ditanda tanganinya perjanjian ini diharapkan segala urusan tentang pensertipikatan tanah dapat berjalan lancar.
“Selaku pemerintah, kita mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat atas perjanijan ini, terutama pihak Kantor Pertanahan yang telah bersedia memfasilitasi dalam urusan pensertipikatan tanah serta penanganan permasalahan aset. Semoga kerjasama ini dapat berjalan dengan lancar sesuai apa yang dicita-citakan,” ujarnya.
Maksud dari perjanjian ini, katanya, adalah untuk melaksanakan pensertipikatan tanah aset Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, melakukan penanganan permasalahan aset tanah milik Pemda serta mengintegrasikan data pertanahan berupa informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Sedangkan tujuan perjanjian, ujarnya lagi, adalah tercapainya persertipikatan tanah aset Pemda, tertanganinya permasalahan aset tanah, sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas kepemilikan aset tanah.
Percepatan pelayanan dan pemutakhiran data antara Pemda dengan Kantor Pertanahan. Perjanjian ini ditandangani Bupati Ali Mukhni dan Gatot Teja Pratama, Kepala Kantor Pertanahan. (501)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar