Meskipun Dianggap Sumber Pemasukan Utama
Profesionalisme Aparat dan Masyarakat Wajib Pajak Masih Rendah
Padang Pariaman--Pejabat Bupati Padang Pariaman Rosnini Savitri upayakan optimalisasi pendapatan daerah, dan menggali sumber-sumber keuangan melalui potensi penerimaan pajak. Alasannya, pajak merupakan sumber pemasukan utama yang dipertimbangkan dalam setiap penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan untuk belanja pengeluaran daerah, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan.
Adapun potensi penerimaan pajak daerah, antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan dan pajak parkir.
"Namun, potensi tersebut kurang digali secara optimal karena kurangnya kebijakan dan peraturan yang mendukung, dan masih rendahnya profesionalisme aparat dan masyarakat wajib Pajak," kata Rosnini yang didampingi Kabag Humas Hendra Aswara, di Parit Malintang, Selasa (20/1).
Secara geografis, tambah Rosnini, Kabupaten Padang Pariaman berada dekat dengan Ibukota Propinsi yaitu Kota Padang, yang telah berkembang pesat dan menjadi sentra perekonomian di wilayah Sumatera. Ia optimis daerah yang dijuluki "Kabupaten Kakao" ini bisa melaju pesat perekonomiannya dan berdaya saing walaupun tidak memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang memadai seperti halnya daerah lainnya.
Adapun faktor yang mendukung dalam peningkatan pendapatan daerah, karena Padang Pariaman juga menjadi pusat perhubungan transportasi darat, laut maupun udara dengan keberadaan Bandara Minangkabau Internasional (BIM) dan Stasiun Kereta Api Duku - BIM serta dimulainya pembangunan Pelabuhan Tiram.
Oleh karena itu, Padang Pariaman dapat dikembangkan sebagai pusat perdagangan dan transportasi. Apalagi Padang Pariaman telah ditetapkan sebagai kota metropolitan dalam RPJMN 2014-2019 sehingga dijadikan pusat mega proyek nasional di Sumatera Barat dengan dana trilunan rupiah.
"Karena itu, membuat pemetaan potensi peningkatan pajak daerah di Padang Pariaman lebih realistis dioptimalkan dengan memanfaatkan teknologi informasi," kata kepala daerah perempuan pertama di Sumbar itu. (501)
Rabu, 20 Januari 2016
Selasa, 19 Januari 2016
Batang Piaman Gadang - Buluah Apo Dibangun Jalan Rabat Beton
Lewat Dana Desa 2015
Batang Piaman Gadang - Buluah Apo Dibangun Jalan Rabat Beton
Padang Sago--Sebanyak Rp250 juta dana desa tahun lalu dari pusat untuk Nagari Koto Dalam, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman digunakan untuk pembangunan jalan rabat benton sepanjang 700 meter. Pembangunan jalan yang sekaligus membuka keterisoliran Korong Batang Piaman Gadang, Buluah Apo hingga ke Sungai Pua Tanjung Mutuih ini telah selesai di kerjakan.
Walinagari Koto Dalam Aplinanda kepada Singgalang menyebutkan, bahwa nagari yang dia pimpin tak sebanyak nagari lainnya di daerah itu dapat jatah dari pusat. Namun demikian, semua dana itu termanfaatkan sesuai petunjuk dari penggunaan anggaran tersebut.
"Kita hanya dapat jatah Rp250 juta lebih. Dan jumlah itu sesuai pula dengan anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan jalan rabat benton yang akan membuka segi tiga; Batang Piaman Gadang, Buluah Apo dan Sungai Pua Tanjung Mutuih," kata dia.
Meskipun belum tembus, kata dia, yang jelas dengan dimulainya pembangunan jalan rabat benton itu, akan memudahkan akses ketiga korong ini. "Tentu kita berharap, bengkalai ini bisa dilanjutkan dengan anggaran lainnya nantinya. Sebelumnya, dari Batang Piaman Gadang ke Buluah Apo kendaraan roda dua saja susah melewatinya, terutama pada saat musim hujan," kata Aplinanda.
Sementara, dari Korong Sungai Pua Tanjung Mutuih ke Batang Piaman Gadang sebagian besar telah beraspal. Jalan yang bagus akan sangat berdampak pada perkembangan ekonomi dan kemajuan masyarakat itu sendiri. "Akibat kurangnya fasilitas umum berupa jalan itulah, hingga saat ini Buluah Apo dan Batang Piaman Gadang masih terisolir," ujarnya.
Di sisi yang lain, lanjut Aplinanda, Korong Buluah Apo dan Batang Piaman Gadang merupakan korong dalam Nagari Koto Dalam yang punya banyak hasil pertanian, karena memang kampung itu merupakan sumber pertanian terluas dalam nagari ini berupa sawah dan ladang, serta hutan belantara. (501)
Batang Piaman Gadang - Buluah Apo Dibangun Jalan Rabat Beton
Padang Sago--Sebanyak Rp250 juta dana desa tahun lalu dari pusat untuk Nagari Koto Dalam, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman digunakan untuk pembangunan jalan rabat benton sepanjang 700 meter. Pembangunan jalan yang sekaligus membuka keterisoliran Korong Batang Piaman Gadang, Buluah Apo hingga ke Sungai Pua Tanjung Mutuih ini telah selesai di kerjakan.
Walinagari Koto Dalam Aplinanda kepada Singgalang menyebutkan, bahwa nagari yang dia pimpin tak sebanyak nagari lainnya di daerah itu dapat jatah dari pusat. Namun demikian, semua dana itu termanfaatkan sesuai petunjuk dari penggunaan anggaran tersebut.
"Kita hanya dapat jatah Rp250 juta lebih. Dan jumlah itu sesuai pula dengan anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan jalan rabat benton yang akan membuka segi tiga; Batang Piaman Gadang, Buluah Apo dan Sungai Pua Tanjung Mutuih," kata dia.
Meskipun belum tembus, kata dia, yang jelas dengan dimulainya pembangunan jalan rabat benton itu, akan memudahkan akses ketiga korong ini. "Tentu kita berharap, bengkalai ini bisa dilanjutkan dengan anggaran lainnya nantinya. Sebelumnya, dari Batang Piaman Gadang ke Buluah Apo kendaraan roda dua saja susah melewatinya, terutama pada saat musim hujan," kata Aplinanda.
Sementara, dari Korong Sungai Pua Tanjung Mutuih ke Batang Piaman Gadang sebagian besar telah beraspal. Jalan yang bagus akan sangat berdampak pada perkembangan ekonomi dan kemajuan masyarakat itu sendiri. "Akibat kurangnya fasilitas umum berupa jalan itulah, hingga saat ini Buluah Apo dan Batang Piaman Gadang masih terisolir," ujarnya.
Di sisi yang lain, lanjut Aplinanda, Korong Buluah Apo dan Batang Piaman Gadang merupakan korong dalam Nagari Koto Dalam yang punya banyak hasil pertanian, karena memang kampung itu merupakan sumber pertanian terluas dalam nagari ini berupa sawah dan ladang, serta hutan belantara. (501)
Seluruh Aktivitas Tambang Galian C Lubuk Alung Dihentikan
Tim SK4 Bertindak
Seluruh Aktivitas Tambang Galian C Lubuk Alung Dihentikan
Lubuk Alung--Menindaklanjuti kesepakatan pertemuan antara Pemkab Padang Pariaman dengan Masyarakat Lubuk Alung, Pejabat Bupati Rosnini Savitri telah membentuk Tim Terpadu Satuan Koordinasi Keamanan Ketertiban Kabupaten (SK4), yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor 6/KEP/BPP/2016, tanggal 13 Januari 2016 tentang pembentukan tim terpadu pengawasan penambangan galian C dalam Wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
"Tim telah turun di dua lokasi dalam empat hari terakhir. Pertama, di Batang Nareh mengamankan tiga unit mesin dompeng. Kedua, di Lubuk Alung kemarin. Kita minta seluruh alat berat di keluarkan di sepajang aliran Batang Anai untuk menghindari kerusakan lingkungan yang lebih parah lagi," kata Ketua Tim SK4 Armalis di Lubuk Alung, Senin (18/1). Razia di Lubuk Alung itu juga diikuti oleh Asisten Ekonomi Pembangunan Ali Amran, Ka BPMP2T Nurhelmi, Kabid ESDM Mawardi, Kabag Ekbang Teguh Widodo, Kasat Intel Polreskab AKP Ridwan, Camat Suhardi dan Kabag Humas Hendra Aswara.
Ditambahkannya, terdapat tiga kesepakatan tim SK4 untuk pengamanan aktivitas galian C di Lubuk Alung, yaitu penambang yang tidak memiliki izin galian C akan diproses secara hukum. Kedua, penambang yang memiliki izin tetapi tidak menambang pada titik koordinat yang telah ditentukan, maka akan diproses secara hukum. Ketiga, bagi penambang yang memiliki izin sesuai dengan titik koordinat, untuk sementara diminta mengeluarkan seluruh alat berat di lokasi tambang. Pada razia tersebut ditemukan lima alat berat yang berada di lokasi galian C.
"Secara persuasif kita sudah minta perusahaan untuk mengeluarkan seluruh alat berat. Mudah-mudahan hari ini telah dilaksanakan. Jadi moratorium penambangan ini berlaku untuk sepuluh hari kedepan," kata Armalis. Pada masa moratorium terbatas ini, Pemkab Padang Pariaman mengundang Forkopimda, niniak mamak, pengusaha, LSM, Camat, Walinagari, Bundo Kandung serta yang terkait untuk kelanjutan aktivitas penambangan galian C di sepanjang aliran Batang Anai.
Sementara, Pejabat Bupati Rosnini Savitri mengatakan razia yang dilakukan Tim SK4 sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Ia mendukung langkah Tim SK4 yang memproses hukum terhadap perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan yang berlaku.
"Saya prihatin melihat kerusakan lingkungan di sepanjang Batang Anai. Aliran sungai sudah berbelok-belok hingga mengancam ke rumah-rumah penduduk. Apalagi ada jembatan Koto Buruak yang perlu di selamatkan," kata perempuan yang terkenal dengan ketegasannya itu.
Ketegasan Pemkab Padang Pariaman terhadap tambang galian C di Lubuk Alung, mendapat apresiasi oleh masyarakat. Ia meminta razia terus dilakukan secara rutin karena sudah sangat meresahkan dan merusak lingkungan. "Masyarakat menyampaikan terima kasih kepada Ibu Bupati dan Tim SK4 yang serius menangani aktifitas galian C di Lubuk Alung," kata Nentis dan Bundo Yusni yang berada di lokasi razia galian C tersebut. (501)
Seluruh Aktivitas Tambang Galian C Lubuk Alung Dihentikan
Lubuk Alung--Menindaklanjuti kesepakatan pertemuan antara Pemkab Padang Pariaman dengan Masyarakat Lubuk Alung, Pejabat Bupati Rosnini Savitri telah membentuk Tim Terpadu Satuan Koordinasi Keamanan Ketertiban Kabupaten (SK4), yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor 6/KEP/BPP/2016, tanggal 13 Januari 2016 tentang pembentukan tim terpadu pengawasan penambangan galian C dalam Wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
"Tim telah turun di dua lokasi dalam empat hari terakhir. Pertama, di Batang Nareh mengamankan tiga unit mesin dompeng. Kedua, di Lubuk Alung kemarin. Kita minta seluruh alat berat di keluarkan di sepajang aliran Batang Anai untuk menghindari kerusakan lingkungan yang lebih parah lagi," kata Ketua Tim SK4 Armalis di Lubuk Alung, Senin (18/1). Razia di Lubuk Alung itu juga diikuti oleh Asisten Ekonomi Pembangunan Ali Amran, Ka BPMP2T Nurhelmi, Kabid ESDM Mawardi, Kabag Ekbang Teguh Widodo, Kasat Intel Polreskab AKP Ridwan, Camat Suhardi dan Kabag Humas Hendra Aswara.
Ditambahkannya, terdapat tiga kesepakatan tim SK4 untuk pengamanan aktivitas galian C di Lubuk Alung, yaitu penambang yang tidak memiliki izin galian C akan diproses secara hukum. Kedua, penambang yang memiliki izin tetapi tidak menambang pada titik koordinat yang telah ditentukan, maka akan diproses secara hukum. Ketiga, bagi penambang yang memiliki izin sesuai dengan titik koordinat, untuk sementara diminta mengeluarkan seluruh alat berat di lokasi tambang. Pada razia tersebut ditemukan lima alat berat yang berada di lokasi galian C.
"Secara persuasif kita sudah minta perusahaan untuk mengeluarkan seluruh alat berat. Mudah-mudahan hari ini telah dilaksanakan. Jadi moratorium penambangan ini berlaku untuk sepuluh hari kedepan," kata Armalis. Pada masa moratorium terbatas ini, Pemkab Padang Pariaman mengundang Forkopimda, niniak mamak, pengusaha, LSM, Camat, Walinagari, Bundo Kandung serta yang terkait untuk kelanjutan aktivitas penambangan galian C di sepanjang aliran Batang Anai.
Sementara, Pejabat Bupati Rosnini Savitri mengatakan razia yang dilakukan Tim SK4 sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Ia mendukung langkah Tim SK4 yang memproses hukum terhadap perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan yang berlaku.
"Saya prihatin melihat kerusakan lingkungan di sepanjang Batang Anai. Aliran sungai sudah berbelok-belok hingga mengancam ke rumah-rumah penduduk. Apalagi ada jembatan Koto Buruak yang perlu di selamatkan," kata perempuan yang terkenal dengan ketegasannya itu.
Ketegasan Pemkab Padang Pariaman terhadap tambang galian C di Lubuk Alung, mendapat apresiasi oleh masyarakat. Ia meminta razia terus dilakukan secara rutin karena sudah sangat meresahkan dan merusak lingkungan. "Masyarakat menyampaikan terima kasih kepada Ibu Bupati dan Tim SK4 yang serius menangani aktifitas galian C di Lubuk Alung," kata Nentis dan Bundo Yusni yang berada di lokasi razia galian C tersebut. (501)
Minggu, 17 Januari 2016
Mosi Tidak Percaya PAC Terhadap DPC PDIP Padang Pariaman Berbuntut Panjang
Ketua dan Sekretaris PAC Lubuk Alung Saling Klaim
Mosi Tidak Percaya PAC Terhadap DPC PDIP Padang Pariaman Berbuntut Panjang
Lubuk Alung--Mosi tidak percaya sejumlah Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan kepada pengurus DPC Padang Pariaman di bawah komando Salman Hardani dan Mayadi, berbuntut panjang. Setidak-tidaknya, di PAC PDI Perjuangan Kecamatan Lubuk Alung terjadi perpecahan, dan saling klaim antara ketua dan sekretaris dalam soal mosi tidak percaya demikian.
Taufiq Tanjung, Sekretaris PAC PDI Perjuangan Kecamatan Lubuk Alung yang sekaligus koordinator PAC dalam soal mosi tidak percaya menilai, Jondedi alias Budur tak lagi berhak mengatasnamakan PAC Lubuk Alung, lantaran yang bersangkutan telah jadi pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Padang Pariaman.
"Lewat SK DPP PDI Perjuangan dengan nomor 24.02/KPPS/DPP/III/2015 tertanggal 7 Maret 2015 tentang komposisi personalia DPC PDI Perjuangan Padang Pariaman, Jondedi menjabat Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu," kata Taufiq Tanjung pada Singgalang, Senin kemarin ketika menyikapi pemberitaan Singgalang, Sabtu lalu.
Otomatis, kata Taufiq Tanjung, Jondedi yang saat ini juga anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Padang Pariaman itu tidak lagi jadi Ketua PAC Kecamatan Lubuk Alung. Sebab, dalam partai ini tidak ada atau tidak dibolehkan rangkap jabatan. "Ya, yang naik tentu wakil ketua di bawahnya. Tetapi, karena belum diberlakukan, terpaksa yang menghandel PAC Lubuk Alung sekretaris dan bendahara PAC," tegas Taufiq Tanjung.
Bagi Taufiq Tanjung yang pengagum berat Presiden RI Joko Widodo dan Ketum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ini, langkah yang dilakukannya bersama kawan-kawannya untuk menggalang kekuatan dalam mosi tidak percaya pada DPC yang saat ini dipimpin Salman Hardani dan Mayadi, adalah ingin meluruskan aturan yang berlaku dalam partai, dan menghilangkan tindakan semau gue.
Sebagai partai pemenang Pemilu dan Pilpres, lanjut Taufiq Tanjung, PDI Perjuangan harus solid hingga ke tingkat paling bawah. Semua pengurus harus bertindak dan bekerja, sesuai aturan main yang berlaku di lingkungan partai wong cilik ini. "Alhamdulillah, mosi tidak percaya yang langsung kita berikan ke DPP PDI Perjuangan telah sampai di Jakarta, dan kini kita menunggu keputusan DPP soal Padang Pariaman ini," katanya.
Jondedi alias Budur ketika dikontak mengakui dirinya telah jadi pengurus DPC PDI Perjuangan Padang Pariaman. "Tetapi, SK PAC Kecamatan Lubuk Alung masih mengamanahkan saya sebagai ketuanya," kata Budur. Otomatis, Budur yang anggota dewan terhormat itu memiliki jabatan rangkap di partainya sendiri.
"Ya, sepanjang SK PAC belum dirubah, saya tetap berjabatan ganda di partai ini," ujar dia. Untuk itu, ketika PAC Lubuk Alung di bawa-bawa dalam ranah politik tak sehat, menggulingkan Ketua DPC Salman Hardani dan Sekretaris Mayadi, dirinya bertindak, dan mengakui hal itu di luar koridor PAC Lubuk Alung. (501)
Mosi Tidak Percaya PAC Terhadap DPC PDIP Padang Pariaman Berbuntut Panjang
Lubuk Alung--Mosi tidak percaya sejumlah Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan kepada pengurus DPC Padang Pariaman di bawah komando Salman Hardani dan Mayadi, berbuntut panjang. Setidak-tidaknya, di PAC PDI Perjuangan Kecamatan Lubuk Alung terjadi perpecahan, dan saling klaim antara ketua dan sekretaris dalam soal mosi tidak percaya demikian.
Taufiq Tanjung, Sekretaris PAC PDI Perjuangan Kecamatan Lubuk Alung yang sekaligus koordinator PAC dalam soal mosi tidak percaya menilai, Jondedi alias Budur tak lagi berhak mengatasnamakan PAC Lubuk Alung, lantaran yang bersangkutan telah jadi pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Padang Pariaman.
"Lewat SK DPP PDI Perjuangan dengan nomor 24.02/KPPS/DPP/III/2015 tertanggal 7 Maret 2015 tentang komposisi personalia DPC PDI Perjuangan Padang Pariaman, Jondedi menjabat Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu," kata Taufiq Tanjung pada Singgalang, Senin kemarin ketika menyikapi pemberitaan Singgalang, Sabtu lalu.
Otomatis, kata Taufiq Tanjung, Jondedi yang saat ini juga anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Padang Pariaman itu tidak lagi jadi Ketua PAC Kecamatan Lubuk Alung. Sebab, dalam partai ini tidak ada atau tidak dibolehkan rangkap jabatan. "Ya, yang naik tentu wakil ketua di bawahnya. Tetapi, karena belum diberlakukan, terpaksa yang menghandel PAC Lubuk Alung sekretaris dan bendahara PAC," tegas Taufiq Tanjung.
Bagi Taufiq Tanjung yang pengagum berat Presiden RI Joko Widodo dan Ketum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ini, langkah yang dilakukannya bersama kawan-kawannya untuk menggalang kekuatan dalam mosi tidak percaya pada DPC yang saat ini dipimpin Salman Hardani dan Mayadi, adalah ingin meluruskan aturan yang berlaku dalam partai, dan menghilangkan tindakan semau gue.
Sebagai partai pemenang Pemilu dan Pilpres, lanjut Taufiq Tanjung, PDI Perjuangan harus solid hingga ke tingkat paling bawah. Semua pengurus harus bertindak dan bekerja, sesuai aturan main yang berlaku di lingkungan partai wong cilik ini. "Alhamdulillah, mosi tidak percaya yang langsung kita berikan ke DPP PDI Perjuangan telah sampai di Jakarta, dan kini kita menunggu keputusan DPP soal Padang Pariaman ini," katanya.
Jondedi alias Budur ketika dikontak mengakui dirinya telah jadi pengurus DPC PDI Perjuangan Padang Pariaman. "Tetapi, SK PAC Kecamatan Lubuk Alung masih mengamanahkan saya sebagai ketuanya," kata Budur. Otomatis, Budur yang anggota dewan terhormat itu memiliki jabatan rangkap di partainya sendiri.
"Ya, sepanjang SK PAC belum dirubah, saya tetap berjabatan ganda di partai ini," ujar dia. Untuk itu, ketika PAC Lubuk Alung di bawa-bawa dalam ranah politik tak sehat, menggulingkan Ketua DPC Salman Hardani dan Sekretaris Mayadi, dirinya bertindak, dan mengakui hal itu di luar koridor PAC Lubuk Alung. (501)
PT TUN Medan Terima Banding Bupati Padang Pariaman
Soal Pemberhentian Dirut PDAM
PT TUN Medan Terima Banding Bupati Padang Pariaman
Padang Pariaman--Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan ternyata menerima permohonan banding Bupati Padang Pariaman (Ali Mukhni) dengan putusan nomor; 152/B/2015/PT.TUN-MDN. Putusan itu diucapkan pada persidangan terbuka untuk umum, Selasa 15 Desember 2015 oleh Ketua Majelis Hakim H. Bambang Edy Sutanto Soedewo didampingi oleh hakim anggota; Andy Lukman dan H. A. Sayuti dengan Panitera Pengganti Makmur Sitepu.
Dengan putusan PT. TUN Medan itu sekaligus juga membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang nomor 02/G/2015/PTUN-PDG tanggal 23 Juni 2015 yang mengabulkan gugatan mantan Direktur PDAM Padang Pariaman (Dasril Basyir) yang diberhentikan oleh Bupati Padang Pariaman, dengan keputusannya nomor 369/KEP/BPP/2014 tanggal 24 November 2014 yang lalu.
Koordinator kuasa hukum Bupati Padang Pariaman H. Murlis Muhammad (Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman) dengan tiga orang anggotanya, Lismarriyanti, Ferdianto Ambra, dan Rita Elviana dapat memahami dan berterima kasih pada majelis hakim yang mengadili perkara ini.
Menurut Murlis Muhammad, sebagai kuasa hukum mewakili Bupati Padang Pariaman, sejak awal telah berkeyakinan apa yang telah dilakukan oleh Ali Mukhni sebagai Bupati Padang Pariaman yang memberhentikan Direktur PDAM (Dasril Basyir) sudah sesuai prosedur dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku pada PDAM.
Dari beberapa alasan, sehingga Permohonan banding ini diterima oleh PT. TUN Medan. Dikatakan Murlis Muhammad, salah satu tugas utama sebagai Direktur PDAM adalah menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan PDAM secara triwulan kepada Dewan Pengawas PDAM, dan laporan tahunan kepada Bupati (Pasal 26 dan 27 Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 35 Tahun 2012 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja PDAM Padang Pariaman.
Namun, sesuai data yang ditelusuri pada Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, ternyata tugas tersebut tidak dilaksanakan oleh Dasril Basyir sebagai Direktur PDAM Padang Pariaman waktu itu, kata Murlis Muhammad mengakhiri informasi ini. (501)
PT TUN Medan Terima Banding Bupati Padang Pariaman
Padang Pariaman--Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan ternyata menerima permohonan banding Bupati Padang Pariaman (Ali Mukhni) dengan putusan nomor; 152/B/2015/PT.TUN-MDN. Putusan itu diucapkan pada persidangan terbuka untuk umum, Selasa 15 Desember 2015 oleh Ketua Majelis Hakim H. Bambang Edy Sutanto Soedewo didampingi oleh hakim anggota; Andy Lukman dan H. A. Sayuti dengan Panitera Pengganti Makmur Sitepu.
Dengan putusan PT. TUN Medan itu sekaligus juga membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang nomor 02/G/2015/PTUN-PDG tanggal 23 Juni 2015 yang mengabulkan gugatan mantan Direktur PDAM Padang Pariaman (Dasril Basyir) yang diberhentikan oleh Bupati Padang Pariaman, dengan keputusannya nomor 369/KEP/BPP/2014 tanggal 24 November 2014 yang lalu.
Koordinator kuasa hukum Bupati Padang Pariaman H. Murlis Muhammad (Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman) dengan tiga orang anggotanya, Lismarriyanti, Ferdianto Ambra, dan Rita Elviana dapat memahami dan berterima kasih pada majelis hakim yang mengadili perkara ini.
Menurut Murlis Muhammad, sebagai kuasa hukum mewakili Bupati Padang Pariaman, sejak awal telah berkeyakinan apa yang telah dilakukan oleh Ali Mukhni sebagai Bupati Padang Pariaman yang memberhentikan Direktur PDAM (Dasril Basyir) sudah sesuai prosedur dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku pada PDAM.
Dari beberapa alasan, sehingga Permohonan banding ini diterima oleh PT. TUN Medan. Dikatakan Murlis Muhammad, salah satu tugas utama sebagai Direktur PDAM adalah menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan PDAM secara triwulan kepada Dewan Pengawas PDAM, dan laporan tahunan kepada Bupati (Pasal 26 dan 27 Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 35 Tahun 2012 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja PDAM Padang Pariaman.
Namun, sesuai data yang ditelusuri pada Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, ternyata tugas tersebut tidak dilaksanakan oleh Dasril Basyir sebagai Direktur PDAM Padang Pariaman waktu itu, kata Murlis Muhammad mengakhiri informasi ini. (501)
Sabtu, 16 Januari 2016
Nagari Sungai Durian Bangun Los Lambuang dan jalan Rabat Beton
Rp300 Juta Dana Desa 2015
Nagari Sungai Durian Bangun Los Lambuang dan jalan Rabat Beton
Patamuan--Sebanyak Rp300 juta dana desa yang mengalir ke Nagari Sungai Durian, Kecamatan Patamuan, Padang Pariaman tahun 2015 dari pusat, telah selesai dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur umum, sesuai peruntukkannya.
Walinagari Sungai Durian Nusirwan Nazar kepada Singgalang menyebutkan, bahwa anggaran sebanyak itu dilekatkan ke pembangunan los lambuang satu unit di Pasar Koto Mambang selaku pasar nagari. Nilai anggarannya mencapai Rp150 juta.
"Pembangunan los lambuang itu merupakan hasil kesepakatan bersama, karena los lambuang yang sudah ada kondisinya tidak lagi layak untuk dipakai," ujar Nusirwan yang juga Ketua Forum Walinagari Kabupaten Padang Pariaman itu.
Bagi masyarakat nagari, kata dia, keberadaan sebuah los lambuang merupakan sebuah tempat untuk memecahkan berbagai persoalan korong dan nagari, hingga kadang-kadang sampai ke persoalan politik bagai. "Nah, tentunya kita ingin, los lambuang Pasar Koto Mambang bisa kembali dibangkitkan," ujarnya.
Kemudian, lanjut Nusirwan, pembangunan jalan rabat beton sepanjang 300 meter di Korong Sungai Durian, yang anggarannya mencapai Rp80 juta, dan juga pembangunan yang sama di Korong Kampuang Tanjuang sepanjang 250 meter, yang anggarannya Rp70 juta.
Tiga unit pembangunan demikian, tambah Nusirwan, telah selesai dikerjakan, dan sudah dimanfaatkan pula oleh masyarakat Nagari Sungai Durian. "Kita ingin, pembangunan fasilitas umum itu mampu memberikan yang terbaik pada masyarakat, terutama dalam soal kemajuan ekonomi di masa mendatang," harapnya.
Menurutnya, anggaran pusat yang untuk tahun ini belum turun. Yang jelas, menurut informasi ada penambahannya dari jumlah tahun lalu. "Tentu, kita ingin adanya perbaikan dan pembangunan sarana umum lainnya, terutama kantor walinagari yang masih terbengkalai," kata dia.
"Kita masih membahas di tingkat nagari soal anggaran tahun ini," ujar dia. Harapnnya, meskipun walinagari akan berganti nantinya, Nusirwan ingin kantor walinagari itu selesai dengan rancak, sesuai konsep awal pembangunannya. Untuk itu, alangkah baik sebagian dana desa dari pusat yang tahun ini dikembangkan pula untuk menyudahkan pembangunan kantor demikian. (501)
Nagari Sungai Durian Bangun Los Lambuang dan jalan Rabat Beton
Patamuan--Sebanyak Rp300 juta dana desa yang mengalir ke Nagari Sungai Durian, Kecamatan Patamuan, Padang Pariaman tahun 2015 dari pusat, telah selesai dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur umum, sesuai peruntukkannya.
Walinagari Sungai Durian Nusirwan Nazar kepada Singgalang menyebutkan, bahwa anggaran sebanyak itu dilekatkan ke pembangunan los lambuang satu unit di Pasar Koto Mambang selaku pasar nagari. Nilai anggarannya mencapai Rp150 juta.
"Pembangunan los lambuang itu merupakan hasil kesepakatan bersama, karena los lambuang yang sudah ada kondisinya tidak lagi layak untuk dipakai," ujar Nusirwan yang juga Ketua Forum Walinagari Kabupaten Padang Pariaman itu.
Bagi masyarakat nagari, kata dia, keberadaan sebuah los lambuang merupakan sebuah tempat untuk memecahkan berbagai persoalan korong dan nagari, hingga kadang-kadang sampai ke persoalan politik bagai. "Nah, tentunya kita ingin, los lambuang Pasar Koto Mambang bisa kembali dibangkitkan," ujarnya.
Kemudian, lanjut Nusirwan, pembangunan jalan rabat beton sepanjang 300 meter di Korong Sungai Durian, yang anggarannya mencapai Rp80 juta, dan juga pembangunan yang sama di Korong Kampuang Tanjuang sepanjang 250 meter, yang anggarannya Rp70 juta.
Tiga unit pembangunan demikian, tambah Nusirwan, telah selesai dikerjakan, dan sudah dimanfaatkan pula oleh masyarakat Nagari Sungai Durian. "Kita ingin, pembangunan fasilitas umum itu mampu memberikan yang terbaik pada masyarakat, terutama dalam soal kemajuan ekonomi di masa mendatang," harapnya.
Menurutnya, anggaran pusat yang untuk tahun ini belum turun. Yang jelas, menurut informasi ada penambahannya dari jumlah tahun lalu. "Tentu, kita ingin adanya perbaikan dan pembangunan sarana umum lainnya, terutama kantor walinagari yang masih terbengkalai," kata dia.
"Kita masih membahas di tingkat nagari soal anggaran tahun ini," ujar dia. Harapnnya, meskipun walinagari akan berganti nantinya, Nusirwan ingin kantor walinagari itu selesai dengan rancak, sesuai konsep awal pembangunannya. Untuk itu, alangkah baik sebagian dana desa dari pusat yang tahun ini dikembangkan pula untuk menyudahkan pembangunan kantor demikian. (501)
Masih Ada PNS yang Enggan Berzakat ke Baznas Padang Pariaman
Meskipun Penyaluran Zakat Melebihi Target
Masih Ada PNS yang Enggan Berzakat ke Baznas Padang Pariaman
Padang Pariaman--Pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berkewajiban secara proaktif memungut dan menyalurkan zakat, tidak hanya bersifat pasif sekadar menerima dari muzzaki yang mau membayarkan. Perintah memungut zakat itu ditegaskan Allah Yang Mahakaya dalam Quran surah At-Taubah ayat 103: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Ketua Baznas Kabupaten Padang Pariaman H Syamsuardi Surma mengemukakan, hingga saat ini pihaknya masih terus menyosialisasikan kewajiban membayarkan zakat itu kepada ummat Islam yang harta mereka sudah mencapai senisab.
Zakat, kata Syamsuardi, merupakan satu di antara pokok kewajiban yang sangat penting dan strategis dalam Islam, karena zakat adalah rukun Islam ketiga setelah syahadat dan shalat. Jika shalat berfungsi untuk membentuk keshalihan dari sisi pribadi seperti mencegah diri dari perbuatan keji dan mungkar, maka zakat berfungsi membentuk keshalihan dalam sistem sosial kemasyarakatan seperti memberantas kemiskinan, menumbuhkan rasa kepedulian dan cinta kasih terhadap golongan yang lebih lemah.
Adanya perbedaan harta, kekayaan dan status sosial dalam kehidupan adalah Sunatullah yang tidak mungkin dihilangkan sama sekali. Bahkan, dengan adanya perbedaan status sosial itulah manusia saling membutuhkan antara satu dengan lainnya. "Zakat (juga infaq dan shadaqah) merupakan instrumen paling efektif untuk menyatukan umat manusia dalam naungan kecintaan dan kedamaian hidupnya di dunia serta untuk menggapai kebaikan di akhirat," katanya.
Di Baznas Padang Pariaman pada tahun 2015 lalu, ujar Syamsuardi, berjumlah Rp6 miliar lebih. Dana itu merupakan zakat pegawai negeri sipil (PNS) golongan III dan IV di lingkungan Pemkab, yang dipungut bendaharawan gaji selaku unit pengumpul zakat (UPZ). "Uang yang terpungut langsung disetorkan para bendaharawan gaji setiap bulan langsung ke rekening bank Baznas Kabupaten," ujarnya.
Melihat data yang di-print-kan staf Baznas, jumlah penerimaan pada masing-masing UPZ setiap bulan cendrung fluktuatif, naik atau turun. Kondisi itu terjadi, kata Syamsuardi, dikarenakan masih ada PNS yang enggan membayar zakat. Bahkan, ada beberapa UPZ yang melaporkan, sejumlah PNS menyatakan penolakan sewaktu hendak dipungut zakatnya. "Kami menyarankan kepada UPZ untuk meminta PNS tersebut membuat surat pernyataan," ulas dia.
Uniknya, dana zakat yang disalurkan Baznas Padang Pariaman selama tahun 2015 justru jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah penerimaan, yakni Rp7 miliar lebih. Penyaluran meliputi tujuh program, yakni Padang Pariaman (PP) Sejahtera, PP Cerdas, PP Peduli, PP Makmur, PP Taqwa, PP Sehat dan Program Zakat Community Development. Penyaluran berlangsung mulai Februari hingga Desember.
Menurut Syamsuardi, hal itu bisa terjadi karena pihaknya menyalurkan seluruh dana yang terhimpun sesuai peruntukannya, termasuk sisa saldo tahun-tahun sebelumnya. "Berdasarkan kajian yang kami peroleh, dana zakat tidak boleh diinvestasikan tetapi harus langsung disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima (mustahiq)," kata dia.
Syamsuardi juga menginformasikan hal yang menggembirakan, bulan Agustus 2015 Baznas Padang Pariaman juga menerima zakat dari perantau yang berusaha dan berdomisili di Pekanbaru, Provinsi Riau, yang dia transfer langsung via rekening bank sebesar Rp100 juta. "Kami menghimbau para perantau asal Padang Pariaman lainnya di berbagai daerah dan luar negeri juga menyalurkan sebaian dana zakat mereka melalui Baznas daerah ini," harapnya. (501)
Masih Ada PNS yang Enggan Berzakat ke Baznas Padang Pariaman
Padang Pariaman--Pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berkewajiban secara proaktif memungut dan menyalurkan zakat, tidak hanya bersifat pasif sekadar menerima dari muzzaki yang mau membayarkan. Perintah memungut zakat itu ditegaskan Allah Yang Mahakaya dalam Quran surah At-Taubah ayat 103: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Ketua Baznas Kabupaten Padang Pariaman H Syamsuardi Surma mengemukakan, hingga saat ini pihaknya masih terus menyosialisasikan kewajiban membayarkan zakat itu kepada ummat Islam yang harta mereka sudah mencapai senisab.
Zakat, kata Syamsuardi, merupakan satu di antara pokok kewajiban yang sangat penting dan strategis dalam Islam, karena zakat adalah rukun Islam ketiga setelah syahadat dan shalat. Jika shalat berfungsi untuk membentuk keshalihan dari sisi pribadi seperti mencegah diri dari perbuatan keji dan mungkar, maka zakat berfungsi membentuk keshalihan dalam sistem sosial kemasyarakatan seperti memberantas kemiskinan, menumbuhkan rasa kepedulian dan cinta kasih terhadap golongan yang lebih lemah.
Adanya perbedaan harta, kekayaan dan status sosial dalam kehidupan adalah Sunatullah yang tidak mungkin dihilangkan sama sekali. Bahkan, dengan adanya perbedaan status sosial itulah manusia saling membutuhkan antara satu dengan lainnya. "Zakat (juga infaq dan shadaqah) merupakan instrumen paling efektif untuk menyatukan umat manusia dalam naungan kecintaan dan kedamaian hidupnya di dunia serta untuk menggapai kebaikan di akhirat," katanya.
Di Baznas Padang Pariaman pada tahun 2015 lalu, ujar Syamsuardi, berjumlah Rp6 miliar lebih. Dana itu merupakan zakat pegawai negeri sipil (PNS) golongan III dan IV di lingkungan Pemkab, yang dipungut bendaharawan gaji selaku unit pengumpul zakat (UPZ). "Uang yang terpungut langsung disetorkan para bendaharawan gaji setiap bulan langsung ke rekening bank Baznas Kabupaten," ujarnya.
Melihat data yang di-print-kan staf Baznas, jumlah penerimaan pada masing-masing UPZ setiap bulan cendrung fluktuatif, naik atau turun. Kondisi itu terjadi, kata Syamsuardi, dikarenakan masih ada PNS yang enggan membayar zakat. Bahkan, ada beberapa UPZ yang melaporkan, sejumlah PNS menyatakan penolakan sewaktu hendak dipungut zakatnya. "Kami menyarankan kepada UPZ untuk meminta PNS tersebut membuat surat pernyataan," ulas dia.
Uniknya, dana zakat yang disalurkan Baznas Padang Pariaman selama tahun 2015 justru jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah penerimaan, yakni Rp7 miliar lebih. Penyaluran meliputi tujuh program, yakni Padang Pariaman (PP) Sejahtera, PP Cerdas, PP Peduli, PP Makmur, PP Taqwa, PP Sehat dan Program Zakat Community Development. Penyaluran berlangsung mulai Februari hingga Desember.
Menurut Syamsuardi, hal itu bisa terjadi karena pihaknya menyalurkan seluruh dana yang terhimpun sesuai peruntukannya, termasuk sisa saldo tahun-tahun sebelumnya. "Berdasarkan kajian yang kami peroleh, dana zakat tidak boleh diinvestasikan tetapi harus langsung disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima (mustahiq)," kata dia.
Syamsuardi juga menginformasikan hal yang menggembirakan, bulan Agustus 2015 Baznas Padang Pariaman juga menerima zakat dari perantau yang berusaha dan berdomisili di Pekanbaru, Provinsi Riau, yang dia transfer langsung via rekening bank sebesar Rp100 juta. "Kami menghimbau para perantau asal Padang Pariaman lainnya di berbagai daerah dan luar negeri juga menyalurkan sebaian dana zakat mereka melalui Baznas daerah ini," harapnya. (501)
Langganan:
Postingan (Atom)






