Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengapresiasi diselenggarakannya kegiatan Sharing Session Online oleh BPK Perwakilan Sumatera Barat. Kegiatan yang dihadiri secara virtual oleh Kepala BPK Sumbar Yusnadewi serta Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten dan Kota.
“Sharing Session kali ini adalah yang keempat dilaksanakan BPK Perwakilan Sumbar. Ini sebagai ajang diskusi, menampung saran dan masukan dari Pemerintah Daerah,” kata Yusnadewi.
Dalam keadaan pandemi Covid-19, kata Yusnadewi, BPK masih menyelenggarakan sharing session secara virtual memanfaatkan aplikasi zoom meeting. Artinya, sharing session memperkuat kerjasama BPK dengan APIP Sebagai bentuk komitmen penguatan peran pengawasan dan peningkatan tata kelola keuangan daerah.
“Inovasi sharing session pada masa pandemi ini sebagai bentuk inovasi BPK untuk meraih Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” ujarnya.
Mantan Kepala BPK Provinsi DIY itu memberikan selamat kepada Pemerintah Provinsi Sumbar dan seluruh kabupaten/kota yang meraih opini WTP atas LKPD tahun 2019.
Sementara Inspektur Hendra Aswara mengatakan, yang menjadi tema sharing session adalah memperbaiki kualitas LKPD melalui tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Kita sangat senang adanya sharing session dari BPK ini karena banyak pengetahuan yang didapat tentunya untuk memperbaiki kualitas LKPD tahun depan,” kata Hendra Aswara di runag kerjanya, Parit Malintang.
Dalam diskusi tersebut, kata Hendra, BPK memaparkan agar semua daerah meningkatkan LKPD dengan menyajikan secara wajar, di antaranya realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, posisi keuangan, operasional, arus kas, Catatan atas laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintahan (SAP).
“Insha allah, jika semua rekomendasi BPK kita laksanakan, maka Padang Pariaman bisa mempertahankan WTP untuk tahun depan,” kata alumni STPDN itu.
Selanjutnya, Hendra berharap forum sharing session dilakukan secara rutin oleh BPK, minimal dua sampai tiga kali dalam setahun. Sebagaimana diketahui, Padang Pariaman meraih opini WTP dari BPK sebanyak tujuh kali, yaitu tahun 2008, 2013, 2014, 2015, 2016, 2017 dan 2019. (501)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar