Halaman

Kamis, 12 Mei 2016

RPJMD Padang Pariaman 2015-2020 Ditetapkan

RPJMD Padang Pariaman 2015-2020 Ditetapkan

Padang Pariaman--Tahun 2015 ini merupakan tahun terakhir dari pelaksanaan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2010-2015, yang juga merupakan tahun terakhir masa jabatan bupati/wakil bupati periode pertama.
    Untuk pembangunan selanjutnya, dalam perencanaan harus merumuskan apa yang hendak dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman lima tahun mendatang, dengan melakukan penyusunan dokumen RPJMD 2015-2020.
    Dengan berpedoman pada Perda nomor 2 tahun 2010, tentang RPJPD tahun 2005-2025 dan Peraturan Presiden nomor 2 tahun 2015, tentang rencana pembangunan nasional (RPJMN) tahun 2015-2019, maka ditetapkan tema pembangunan Padang Pariaman tahun 2016 adalah "peningkatan pembangunan ekonomi dan daya saing daerah, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat", dengan prioritas pembangunan tahun 2016 sebagai berikut;
    Pertama, peningkatan pembangunan pertanian dan perikanan berbasis kawasan dan komoditi unggulan. Arah kebijakan melalui peningkatan jumlah kawasan sentra produksi pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan. Peningkatan, perluasan dan peremajaan tanaman perkebunan, meningkatnya populasi ternak, peningkatan kawasan konservasi dan budidaya perikanan, pembinaan dan peningkatan teknologi petanian, serta peningkatan kapasitas penyuluh.
    Kedua, peningkatan kualitas sumberdaya manusia dan IPTEK, dengan arah kebijakan melalui peningkatan kualifikasi guru, pengembangan pendidik non formal, meningkatnya akses pendidikan usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana prasarana kesehatan, meningkatkan ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan obat serta alat kesehatan, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, serta pencapaian target MDGS.
    Ketiga, penerapan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan arah kebijakan melalui pengembangkan Diklat aparatur, peningkatan transparansi pengelolaan keuangan daerah, meningkatnya effisiensi dan effektifitas dalam pelaksanaan penganggaran pembangunan, peningkatan kualitas Musrenbang, fasilitasi dan singkronisasi antara perencanaan pembangunan dengan pelaksanaan serta pengendalian pembangunan daerah.
    Keempat, penguatan regulasi bagi peningkatan iklim investasi dan iklim usaha, serta pengembangan pariwisata daerah secara terpadu dengan arah kebijakan peningkatan pelayanan investasi dan kejelasan regulasi, peningkatan sarana dan prasarana objek wisata, pengembangan jaringan kerjasama promosi pariwisata, menata dan mengelola kawasan wisata kuliner, serta menata dan mengelola kawasan wisata religi.
    Kelima, peningkatan pengamalan ABS-SBK dalam kehidupan masyarakat, dengan arah kebijakan melalui peningkatan wirid dan pengajian, meningkatkan kapasitas lembaga adat dan tungku tigo sajarangan. Keenam, peningkatan pembangunan ekonomi pelaku UMKM dan koperasi, dengan arah kebijakan melalui pengembangan produk olahan dan pemasaran bernilai tambah, jaminan mutu dan keamanan hasil pertanian dan perikanan, peningkatan kemitraan bisnis bagi UMKM dan koperasi;
    Ketujuh, penurunan tingkat kemiskinan secara terintegrasi, dengan arah kebijakan melalui penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial, peningkatan penanganan pelayanan dan rehabilitasi PMKS, anak jalanan, anak terlantar, mengembangkan usaha ekonomi masyarakat dan keluarga tidak mampu dalam meningkatkan ketahanan pangan masyarakat. Peningkatan kapasitas masyarakat miskin serta penanganan kemiskinan secara terpadu antar SKPD.
    Delapan, peningkatan pembangunan berbasis mitigasi bencana, dengan arah kebijakan melalui peningkatan pengawasan dan pengendalian terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, pelestarian lingkungan hidup, pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang sesuai dengan fungsi kawasan, pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana penanggulangan bencana, pencegahan bahaya kebakaran, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan sumber daya alam.
    Sembilan, peningkatan pembangunan infrastruktur penunjang ekonomi yang ramah lingkungan, dengan arah kebijakan melalui peningkatan akses air minum yang layak bagi masyarakat, pembangunan kantor pemerintahan di kawasan IKK, peningkatan dan rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan, penyediaan fasilitas dan pemeliharaan prasarana perhubungan, peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pengelolaan sampah, peningkatan pembangunan dan pengelolaan irigasi, serta percepatan pembangunan infrastruktur pedesaan untuk penunjang ekonomi masyarakat.
    Jika melihat pada dokumen rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2014-2019 yang telah ditetapkan, maka masyarakat Padang Pariaman patut bersyukur, atas usaha dan kerja keras yang telah dilakukan pemerintah daerah, sehingga beberapa pengembangan pembangunan di Padang Pariaman telah dimasukan kedalam dokumen RPJMN 2015-2019.
    Antara lain, pembangunan jalur kereta api antara Duku – Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Pengembangan BIM, Pengembangan pelabuhan Tiram, pembangunan jalan Sicincin - Lubuk Alung, pembangunan serat optik antar seluruh kabupaten/kota, Anai river channel improvement from river mouth to section50 mup strem bypass bridge di Padang Pariaman (0,15 km).
    Selanjutnya, pembangunan prasarana pengendalian banjir Batang Tapakis, pembangunan prasarana pengendalian banjir Batang Tandikek, pembangunan sarana prasarana pengamanan pantai Padang Pariaman, pembangunan SMK Kelautan, peningkatan kapasitas BP4 menjadi rumah sakit rujukan regional khusus paru, dan proses pembebasan lahan untuk asrama haji embarkasi di Padang Pariaman sudah selesai dilaksanakan. Dan peletakan batu pertama dijadwalkan pada bulan Maret ini. (525)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar