Selasa, 08 Maret 2016

BKD Padang Pariaman Gandeng PT Pos Indonesia

Hindari Pungutan Liar dan Percaloan
BKD Padang Pariaman Gandeng PT Pos Indonesia

Padang Pariaman--Komitmen Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Periode 2016-2021 untuk membenahi sektor pelayanan publik disikapi serius oleh Badan
Kepegawaian Daerah (BKD), dengan melakukan inovasi pengiriman dokumen kepegawaian melalui PT. Pos Indonesia. Inovasi ini bertujuan agar pelayanan kepegawaian akan terbebas dari pungutan liar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan terbebas dari praktek percaloan.
    "Saya rasa ini inovasi bidang kepegawaian yang pertama di Sumatera Barat sekaligus menjadi pionir dalam pelayanan kepegawaian," kata Wabup Suhatri Bur usai penandatanganan kerjasama antara PT. Pos Indonesia (Persero) dengan Pemkab Padang Pariaman tentang penanganan kiriman dokumen kepegawaian, Senin (7/3) di Parit Malintang.
    Kepala Regional II Padang Yuzon Erman mengatakan, kesepakatan dengan Kabupaten Padang Pariaman adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya, juga telah dilakukan kerjasama dengan Dinas Dukcapil untuk pengiriman dokumen kependudukan. Ia berharap, institusi pemerintahan dapat memanfaatkan peluang menggandeng PT. Pos untuk melayani masyarakat.
    Kepala BKD Padang Pariaman, Idarussalam mengatakan bahwa inovasi pelayanan ini terinspirasi oleh kesuksesan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam melakukan percepatan dan kemudahan dalam pelayanan. "Inovasi ini telah kita rancang enam bulan yang lalu. Kita mendukung visi misi Bupati dan Wakil Bupati untuk memberikan pelayanan
prima kepada ASN dan masyarakat," kata dia.
    Adapun Dokumen kepegawaian tersebut; Kartu SK Kenaikan Pangkat, SK Pindah Luar, SK Pindah, Kartu Pegawai, Kartu Pegawai Elektronik, Kartu Istri, Kartu Suami, Satya Lencana Karya Satya, SK Penempatan, SK Pensiun, SK Cerai dan dokumen lainnya yang menjadi tanggungjawab BKD.
    "ASN hanya menunggu di rumah. Nanti petugas akan mengantar dokumen kepegawaian ke rumah masing-masing," ujar Idarussalam yang didampingi Kabag Humas Hendra Aswara.
    Terkait adanya dokumen yang hilang, atau alamat yang tidak ditemukan maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab PT. Pos Indonesia. Ia meminta agar ASN menulis dan memberikan alamat yang jelas sehingga tidak ada kendala dalam pengiriman dokumen. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar